Jakarta, Padangkita.com – Hutama Karya akan mengoperasikan tanpa tarif Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura sepanjang 19 km mulai 29 Januari 2024 pukul 07.00 WIB.
Pengoperasian jalan tol ini menyambung seksi Binjai – Stabat sepanjang 12,3 km yang telah terlebih dahulu dioperasikan sejak Februari 2022 dan seksi Stabat – Kuala Bingai sepanjang 7,55 km sejak September 2023.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo mengatakan, pengoperasian ini menyusul telah dikantonginya Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang terbit pada tanggal 27 Desember 2023.
Kemudian, terbit Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 15/KPTS/M/2024 Tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura.
“Sebelumnya seksi tol ini telah diuji coba terlebih dahulu pada libur Nataru dengan dioperasikan secara fungsional selama lebih dari dua pekan, mulai tanggal 23 Desember 2023 hingga 10 Januari 2024, dan telah dilalui sebanyak lebih dari 100 ribu kendaraan dengan lancar serta nihil kecelakaan,” kata Tjahjo dalam keterangan resminya Jumat (19/1/2023).
Melihat antusiasme masyarakat yang tinggi pada fungsional Nataru lalu serta pemangkasan waktu tempuh yang signifikan, Hutama Karya telah siap mengoperasikan jalan tol ini dari sisi fasilitas maupun kesiapan petugas di lapangan.
“Terdapat sebanyak 62 personel siaga hanya untuk seksi ini, jika digabung dengan petugas dari Binjai hingga Kuala Bingai totalnya mencapai 162 personel siaga yang terdiri dari petugas layanan operasi, derek, ambulans hingga patroli,” kata Tjahjo.
Lebih lanjut ia menambahkan bahwa selama masa beroperasi tanpa tarif, Hutama Karya akan melakukan sosialisasi secara masif mengenai aturan berkendara di jalan tol.
“Selama beroperasi tanpa tarif ini pastinya kami sekaligus akan menyosialisasikan aturan berkendara di jalan tol, walaupun masyarakat sekitar telah banyak mempelajari aturannya mengingat sebelumnya telah dioperasikan 2 seksi, sehingga sudah memahami bahwa aturan di jalan tol cukup berbeda dengan jalan nasional, terutama terkait penggunaan kartu uang elektronik hingga peraturan putar balik kendaraan,” terang Tjahjo.
Meski belum ditetapkan tarif, pengguna jalan tol tetap harus melakukan tapping kartu uang elektronik khususnya pengguna yang melintas dari arah Kuala Bingai menuju Tanjung Pura atau sebaliknya melalui Seksi Binjai - Stabat dan Stabat – Kuala Bingai di mana Tol Binjai - Langsa seksi Binjai - Stabat tetap dikenakan tarif normal karena sudah beroperasi dengan tarif sejak lama.
Baca juga: Butuh Dukungan Pemda agar Jalan Tol Padang – Sicincin 36,6 Km Selesai Sesuai Target Juli 2024
“Kami mengimbau pengguna jalan untuk mematuhi tata tertib yang berlaku di jalan tol saat melintas diantaranya yakni dengan berkendara dengan kecepatan maksimal 80 km/jam, menjaga jarak aman dengan kendaraan didepan minimal 10-20 meter, dan pastikan kendaraan tidak melebihi muatan,” ungkap Tjahjo Purnomo. [*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News