Berita Padang Pariaman hari ini dan berita Sumbar hari ini: Pelaku pencabulan remaja di bawah umur ternyata pernah mendapatkan kejahatan serupa pada saat remaja
Parit Malintang, Padangkita.com - Pelaku pencabulan remaja di bawah umur berinisial YHN, 53 tahun, yang ditangkap Tim Gagak Hitam Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Padang Pariaman ternyata pernah mendapatkan kejahatan serupa pada saat remaja.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra saat dihubungi Padangkita.com, Rabu (24/2/2021).
"Waktu umur 13 tahun dia (pelaku) pernah menjadi korban," katanya.
Ardiansyah menyebutkan, pelaku sudah melakukan aksinya sejak Mei 2020 hingga akhirnya terungkap pada bulan Februari 2021, setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi dengan nomor: LP/171/II/2020/Polres Padang Pariaman tanggal 23 Februari 2021.
"Kejadian terakhir itu pada hari Jumat (19/2/2021) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB di kawasan Batang Anai. Pada saat itu, korban diajak pergi memancing oleh pelaku. Korban dipaksa minum tuak, namun pelaku menolak," katanya.
Tak patah arang, pada saat korban tertidur di lokasi pemancingan itu, pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan melucuti pakaian korban dan melakukan aksi bejatnya.
"Setelah melakukan aksinya itu, pelaku mengantarkan korban pulang. Korban melaporkan kejadian itu ke kami," ujar Ardiansyah.
Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Padang Pariaman, Aipda Boy Wirama mengatakan, dalam melakukan aksinya, pelaku menjalankan sejumlah cara atau modus agar korban terperdaya dan tak berkutik dengan aksi yang ia lakukan.
"Korban mulai diberi uang, diajak jalan-jalan hingga memang ada yang diajak minum tuak dan pergi memancing. Selain itu, pelaku juga diperlihatkan tontonan video tak senonoh hingga korban terperdaya dan saat itulah pelaku beraksi," tuturnya.
Baca juga: Tim Gagak Hitam Polres Padang Pariaman Tangkap Pelaku Pencabulan, Korbannya Diduga Capai 30 Orang
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Padang Pariaman. Sejumlah barang bukti (BB) yang disita polisi, di antaranya satu stel baju pelaku dan korban serta dua unit telepon seluler (ponsel) milik pelaku. [pkt]