Simpang Empat, Padangkita.com - Lagi asyik pesta sabu di sebuah rumah, lima orang pria diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki, melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto mengatakan kelima tersangka masing-masing berinisial AF, 40 tahun, AM, 37 tahun, YP, 36 tahun, AF, 35 tahun dan RS, 40 tahun, berhasil diringkus di sebuah rumah yang berada di Jorong Sukomenanti Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman, Jumat (28/4/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Penangkapan terhadap lima tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi dan pesta sabu di sebuah rumah di Jorong Sukomenanti, Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman. Mendapat informasi tersebut, tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat langsung bergerak menuju lokasi yang dicurigai untuk melakukan penyelidikan,” ujar Eri Yanto, Minggu (30/4/2023)
Lebih lanjut ia menerangkan, sesampai di lokasi petugas langsung melakukan pengintaian di sebuah rumah yang berada di pinggir jalan Tapalan Jorong Sukamenanti.
Petugas langsung melakukan penggrebekan di rumah tersebut dan meringkus kelima tersangka yang saat itu sedang asyik menggunakan narkotika jenis sabu dengan alat hisap berupa bong yang terbuat dari botol minuman.
“Dari penggrebekan tersebut, dari salah seorang tersangka berinisial AF petugas mengamankan satu bungkus plastik klip warna bening yang di dalamnya terdapat satu bungkus sedang dan kecil yang berisikan narkotika jenis sabu,” terangnya.
Kasat menjelaskan, dari kelima tersangka petugas berhasil menyita barang bukti berupa, satu paket sedang dan kecil narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening, 52 lembar plastik klip warna bening, tiga lembar kertas bukti transfer, dua lembar buku tabungan atas nama tersangka AF, uang tunai sebesar Rp289.000.
“Selain itu, petugas juga empat buah mancis, dua buah pipet sedotan dan satu buah alat hisap (bong), dua unit handphone merek Samsung dan Vivo, tiga unit timbangan digital merek Tafardigipounds, Pocrt Scale dan satu f1927,” jelasnya.
Saat ini kelima tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga : Ringkus Pengedar, Polres Pasaman Barat Amankan Tiga Paket Besar Ganja
"Atas perbuatannya, kelima tersangka di jerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. [*/hdp]