Polisi Tetapkan Pelaku Penganiayaan Jurnalis di Dharmasraya Sebagai Tersangka

Berita Dharmasraya hari ini dan berita Sumbar hari ini: Boby Ade Saputra, anggota DPRD Dharmasraya buron dalam kasus penganiayaan.

Ilustrasi. [Foto: Pixabay]

Padang, Padangkita.com - Pria berinisial IR yang diduga melakukan penganiayaan dan intimidasi kepada seorang wartawan media siber “Reportase Investigasi” di Kabupaten Dharmasraya, ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Kapolsek Pulau Punjung, Iptu Syafrinaldi saat dihubungi Padangkita.com via seluler, Senin (26/10/2020).

Syafrinaldi menuturkan IR ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap korban benama Arpaliadi.

Atas kasus ini, IR dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pasal itu disebutkan:

  • Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
  • Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Lebih lanjut, Syafrinaldi mengatakan polisi akan terus memproses kasus ini. "Kita proses sesuai aturan berlaku sampai ke tingkat PU (Penuntut Umum)," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, peristiwa yang menimpa Arpaliadi terjadi Rabu (14/10/2020) sekitar pukul 11.20 WIB di jalan umum depan Rusunawa, Jorong Sungai Nili, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung,Kabupaten Dharmasraya.

Dari kronologi yang disampaikan Arpaliadi, peristiwa terjadi saat dia baru saja keluar dari kantor Dinas Perkimtan yang berada di rusunawa itu. Tiba-tiba datang mobil pikap berpelat merah. Seorang lelaki inisial IR berbadan tinggi besar, yang duduk di samping sopir, turun dan memanggilnya yang hendak naik ke mobil.

IR lalu memegang tangan Arpaliadi dengan kuat, kemudian dibawa ke depan kebun karet, sekitar tiga puluh meter dari lokasi awal. Sambil terus mencengkeram tangan Arpaliadi, IR menuduh Arpaliadi sering membuat berita buruk terhadap keluarganya. Namun saat ditanya oleh Arpaliadi, tentang berita yang dipersoalkan, IR tidak menyebut berita yang dimaksud.

Saat itu Arpaliadi juga sudah meminta IR untuk tidak melakukan kekerasan, dengan memberi ruang untuk hak jawab seperti mekanisme yang diatur oleh UU Pers, serta menganjurkan pelaku untuk menempuh jalur hukum. Namun IR tidak menggubris dan kedua tangannya lalu menekan tubuh Arpaliadi. Dalam keadaan menunduk, bagian perutnya dihantam oleh IR dengan lutut.

Setelah dilepaskan, Arpaliadi lalu pergi menuju mobilnya. Namun ia diikuti oleh pelaku dan kembali memegang tangan kiri Arpaliadi. Di depan mobil Arpaliadi, tangan Arpaliadi dilepaskan, lalu IR memukul bagian depan mobil Arpaliadi. Tidak sampai di situ, IR lalu mengeluarkan gunting dari saku celana sambil berkata akan menusuk perut Arpaliadi.

Menurut Arpaliadi, IR juga berencana menabrakkan mobil ke dirinya. Namun dicegah oleh rekannya. Karena warga sudah ramai berdatangan ke lokasi, IR lalu pergi sambil mengeluarkan ancaman, “Awas kalau kamu bikin berita lagi, saya bunuh kamu.” Kata Arpaliadi, pelaku IR sempat menyebut bahwa dirinya adalah keluarga istri salah satu calon bupati Dharmasraya.

Usai kejadian, Arpaliadi yang didampingi kuasa hukumnya, melaporkan kejadian itu ke Polsek Pulau Punjung, dengan nomor laporan LP/37/K/X/2020/Polsek.

Akibat tindakan IR, korban mengalami memar di bagian tangan, sempat muntah dua kali, serta hingga kini masih merasakan sakit di bagian perut. Ia juga masih trauma dan sementara tidak bisa menjalankan profesinya sebagai wartawan.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang pun mengecam aksi kekerasan, intimidasi, dan ancaman pembunuhan terhadap Alpaliadi.

“Mengecam aksi kekerasan, intimidasi dan ancaman pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban Arpaliadi,” ujar Ketua AJI Padang, Andika Destika Khagen dalam keterangan tertulis yang diterima Padangkita.com, Jumat (16/10/2020).

Baca juga: AJI Kecam Kekerasan terhadap Wartawan di Dharmasraya, Minta Polisi Usut Tuntas

AJI Padang menyatakan jika ada pihak yang keberatan dengan pemberitaan, untuk menempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi dan pengaduan kepada Dewan Pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta tidak menempuh jalan kekerasan dan atau tindakan lain yang melanggar kemerdekaan pers. [pkt]


Baca berita Dharmasraya terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Mahyeldi Dorong Pembangunan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit di Dharmasraya
Mahyeldi Dorong Pembangunan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit di Dharmasraya
Bertemu Anak Muda Dharmasraya, Vasko Ruseimy Ungkap Komitmen Pengembangan Olahraga
Bertemu Anak Muda Dharmasraya, Vasko Ruseimy Ungkap Komitmen Pengembangan Olahraga
Konser Sumbar 1 Gercep yang Keenam di Dharmasraya Dihadiri Puluhan Ribu Warga
Konser Sumbar 1 Gercep yang Keenam di Dharmasraya Dihadiri Puluhan Ribu Warga
Besok Konser Sumbar 1 Gercep Mahyeldi-Vasko Hibur Masyarakat Dharmasraya
Besok Konser Sumbar 1 Gercep Mahyeldi-Vasko Hibur Masyarakat Dharmasraya
Majukan Kebudayaan Dharmasraya dengan Festival Tari dan Kuliner
Majukan Kebudayaan Dharmasraya dengan Festival Tari dan Kuliner
Syafruddin Gelar Festival Tari dan Kuliner di Dharmasraya, Lestarikan Budaya Minang dan Pacu Wisata
Syafruddin Gelar Festival Tari dan Kuliner di Dharmasraya, Lestarikan Budaya Minang dan Pacu Wisata