Padang, Padangkita.com – Pada Jumat (23/2/2024) dini hari, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sejumlah barang milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ditinggalkan di kawasan air mancur Pasar Raya Padang.
Barang-barang tersebut, seperti gerobak, meja, dan kursi, diangkut ke Mako Satpol PP di Jalan Tan Malaka.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Pol PP Padang Eka Putra Irwandi menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban di kawasan Pasar Raya.
“Sebelumnya, kami telah memberikan peringatan dan pemberitahuan kepada para PKL agar tidak meninggalkan lapak mereka di lokasi tersebut. Namun, saat dilakukan pengawasan, masih ada PKL yang melanggar aturan ini,” jelas Eka.
Lebih lanjut ia menambahkan bahwa Satpol PP bersama pihak Trantib Pasar Raya melakukan pengawasan di kawasan Pasar Raya setiap hari.
Jika ditemukan PKL yang melanggar aturan, maka akan dilakukan penyitaan terhadap barang-barang yang ditinggalkan.
Baca Juga: Satpol PP Padang Kembali Tertibkan PKL Pasar Raya Barat
“Penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keindahan pasar. Barang-barang yang ditinggalkan oleh pemilik setelah berjualan kami angkut ke Mako Satpol PP,” tegas Eka. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News