Padangkita.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), akan menerapkan sistem e-Money atau transaksi non tunai, untuk mengatur pengeluaran atau pembayaran belanja yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) pada tahun 2018.
"Penerapan ini, sesuai dengan arahan dan petunjuk yang diberikan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri yang sudah melakukan MoU dengan KPK RI," sebut Kepala Bagian Humas Wendi, kemarin, sebagaimana dikutip dari pesisirselatankab.go.id, Kamis (7/12/2017).
Dijelaskannya, kedepan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan anggaran belanja atau pembayaran akan menggunakan sistem transaksi e-Money. Menurutnya, hal itu mencakup seluruh lini kegiatan, baik pembayaran belanja pegawai maupun tenaga honorer, belanja hibah, bantuan sosial dan belanja langsung atau tidak langsung.
"Jadi sesuai SK Bupati, sistem e-Money ini juga akan kita lakukan terhadap pembayaran pihak ke tiga. Termasuk pembayaran kerjasama dengan media massa," jelasnya.