Padang, Padangkita.com – Pemerintah Kota (Pemko) Padang tengah mempersiapkan langkah strategis untuk memperkuat lembaga adat dan melestarikan nilai-nilai budaya Minangkabau.
Rencana ini diwujudkan melalui usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau.
Sebelum diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Wali Kota Padang Fadly Amran menggelar rapat koordinasi bersama dengan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) se-Kota Padang di Rumah Makan Sederhana, Senin (26/5/2025).
Pembentukan Perda ini merupakan bagian integral dari salah satu dari sembilan Program Unggulan Pemko Padang, yaitu Sinergi Nagari.
“Kita ingin suasana kehidupan bernagari tetap hidup di tengah kemajuan kota dan teknologi. Untuk itu, kita perlu kerja sama dengan KAN agar anak kemenakan bisa melihat bahwa kehidupan bernagari itu ada dan nyata di Kota Padang,” ujar Fadly Amran.
Wali Kota menekankan pentingnya dukungan pemerintah terhadap KAN sebagai lembaga pelestari adat dan nilai budaya Minangkabau.
Ia berharap Perda yang sedang dirancang ini dapat menjadi dasar hukum yang kuat untuk mendukung berbagai kegiatan dan peran KAN melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Melalui rapat ini, kita ingin ada persamaan persepsi, karena target kita pada tahun 2025 Perda ini harus selesai. Dengan adanya Perda ini, kita dapat memberikan dukungan setiap tahun kepada KAN,” jelasnya, menunjukkan komitmen kuat Pemko Padang.
Fadly Amran juga berharap dengan hadirnya Perda ini dapat memberikan penguatan kepada lembaga adat yang ada di Kota Padang, serta melestarikan nilai-nilai budaya Minangkabau secara lebih efektif.
“Perda ini harus menjadi rujukan konkret dalam perjalanan pemerintahan daerah ke depan, melalui kerja sama yang jelas antara pemerintah dan tokoh-tokoh adat,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Kerapatan Adat 9 Nagari Kota Padang, Syofyan Datuk Bijo, menyambut baik rencana pembentukan Perda ini. Ia menyampaikan bahwa selama ini keberadaan nagari di Padang kurang terakomodasi dengan baik dalam regulasi pemerintah daerah.
“Perda ini sangat bagus karena dapat menjadi payung hukum bagi 9 nagari di Kota Padang, yaitu Nanggalo, Koto Tangah, Pauh IX, Pauh V, Limau Manis, Nan Duo Puluh, Lubuk Kilangan, Bungus, dan Teluk Kabung,” ujarnya.
Syofian berharap dengan adanya Perda ini dapat memajukan lembaga adat di Kota Padang melalui sinergi antara Pemerintah Kota Padang, sesuai dengan falsafah adat Minangkabau "Tungku Tigo Sajarangan", yang melibatkan Niniak Mamak, Alim Ulama, dan Cadiak Pandai.
“Dengan adanya Perda ini kita akan dapat membuat program-program yang betul-betul bersinergi dengan kota. Kemudian, keberadaan KAN yang selama ini kurang mendapat perhatian dari pemerintah akan mendapatkan dukungan nyata,” pungkasnya.
Baca Juga: Audiensi dengan Pelestari Budaya, Puan Dukung Terbitnya Perda Adat Desa
Rapat ini turut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Edi Hasymi, Kabag Tata Pemerintahan Eka Putra Buhari, Kabag Hukum Rita Engeli, serta Kabid Kebudayaan Samdani yang mewakili Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Langkah ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam upaya melestarikan dan mengembangkan warisan budaya Minangkabau di tengah kemajuan zaman. [*/hdp]