Payakumbuh, Padangkita.com - Tim Buser Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Payakumbuh bersama Unit Reskrim Polsek Situjuh meringkus pelaku pencurian besi yang terjadi di Nagari Situjuah Batua, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Limapuluh Kota.
Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka bernama Mamuk (39 tahun), ditangkap saat tidur pulas bersama keluarga di rumahnya, di Kelurahan Talang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Senin (2/11/2023), sekira pukul 02.30 WIB dini hari.
Dalam aksinya, tersangka yang memang telah merencanakan perbuatannya berhasil menggondol potongan besi bulat panjang yang terletak di dalam gudang milik salah satu pengusaha Situjuh.
”Sudah kita tangkap dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres,” kata Kasat Reskrim AKP Elvis Susilo mewakili Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari.
Kasat Reskrim yang didampingi Kanit 1 Sat Reskrim Ipda Zuyu Gianto, menyebutkan, tindakan yang dilakukan tersangka cukup nekat. Dia berhsil melewati pagar besi yang cukup tinggi yang dibangun di sekeliling areal gudang.
Bahkan tersangka masuk, tanpa merusak pintu gudang. Kemudian, tersangka menggondol potongan besi sebanyak sembilan batang, lalu pergi menggunakan mobil pikap Daihatsu Grandmax BA 8217 WN
”Walaupun begitu aksinya terrekam kamera pengintai (CCTV), sehingga memudahkan kita untuk mengenali dan mencari keberadaan tersangka, ” kata AKP Elvis.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa mobil pikap Daihatsu Grand Max BA 8217 WN yang digunakan tersangka saat melancarkan aksinya.
Baca juga: Warganet yang ‘Serang’ Polres Payakumbuh Ternyata sedang Sakit dan Rawat Jalan
Sementara keberadaan barang bukti berupa besi belum ditemukan, karena menurut pengakuan tersangka barang bukti tersebut juga hilang saat disimpan di rumah yang berlokasi di Kelurahan Talang.
”Saat ini kita masih selidiki dan dalami perihal keberadaan barang bukti lainnya berupa potongan besi tersebut,” kata AKP Elvis. [*/pkt]
Baca berita Payakumbuh terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.