Nadiem Makarim Sederhanakan Pelaksanaan Belajar di Sekolah

Nadiem Makarim

Mendikbud, Nadiem Makarim, dalam Rapat Koordinasi Mendikbud dengan Kepala Dinas Pendidikan se-Indonesia di Jakarta, Rabu (11/12/2019). (Foto: Dok. Kementerian Pendidikan)

Jakarta, Padangkita.com - Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) menjadi salah satu inisiatif Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam mengeluarkan kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar”.

Menurut Mendikbud, inisiatif penyederhanaan RPP ini didedikasikan untuk para guru agar meringankan beban administrasi guru.

RPP yang sebelumnya terdiri dari belasan komponen, kini disederhanakan menjadi tiga komponen inti yang dapat dibuat hanya dalam satu halaman.

"Jadi yang tadinya ada belasan komponen, kita bikin jadi tiga komponen inti, yaitu tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen atau penilaian pembelajaran," ujar Mendikbud dalam Rapat Koordinasi Mendikbud dengan Kepala Dinas Pendidikan se-Indonesia di Jakarta, Rabu (11/12/2019) lalu.

Ia menambahkan, selanjutnya Kemendikbud akan memberikan beberapa contoh RPP singkat yang cukup dikerjakan dalam satu halaman namun tetap berkualitas.

Hal yang penting dalam sebuah RPP, lanjut Mendikbud, bukan tentang penulisannya, melainkan tentang proses refleksi guru terhadap pembelajaran yang terjadi.

"Sebenarnya esensinya RPP atau lesson plan adalah proses refleksi daripada guru itu. Pada saat dia menulis suatu RPP, dia laksanakan di kelas besoknya, lalu dia kembali pada RPP itu untuk melakukan refleksi. Tercapai enggak, apa yang dia maksudkan? Dari situlah pembelajaran terjadi. Jadi bukan dengan menulis 10 halaman sekadar buat administrasi," tuturnya.

Ia pun meminta para kepala dinas pendidikan yang hadir dalam rapat koordinasi untuk mengomunikasikan kebijakan ini kepada pengawas sekolah di wilayahnya masing-masing agar mereka mengerti esensi dari RPP.

"Agar (RPP) dilakukan tapi tidak menjadi beban terlalu berat, karena esensinya adalah proses yang terjadi. Itu yang penting," tegasnya.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih.

RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar dari Kurikulum 2013.

Dengan adanya kebijakan baru tentang penyederhanaan RPP ini, guru bebas membuat, memilih, mengembangkan, dan menggunakan RPP sesuai dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid. Efisien berarti penulisan RPP dilakukan dengan tepat dan tidak menghabiskan banyak waktu dan tenaga.

Efektif berarti penulisan RPP dilakukan untuk mencapai tujuan pembelajaran.

Berorientasi pada murid berarti penulisan RPP dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan, ketertarikan, dan kebutuhan belajar murid di kelas.

Guru dapat tetap menggunakan format RPP yang telah dibuat sebelumnya, atau bisa juga memodifikasi format RPP yang sudah dibuat. (*/pk-03)

Baca Juga

Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha Resmi Ditutup, 20 Barista Muda Siap Berwirausaha
Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha Resmi Ditutup, 20 Barista Muda Siap Berwirausaha
Puluhan Napi Lapas Kelas IIB Pariaman Terima Ijazah setelah Lulus 'Sekolah di Balik Jeruji'
Puluhan Napi Lapas Kelas IIB Pariaman Terima Ijazah setelah Lulus 'Sekolah di Balik Jeruji'
Warga Sipora Selatan Sampaikan Aspirasi, Mahyeldi Janjikan Perbaikan
Warga Sipora Selatan Sampaikan Aspirasi, Mahyeldi Janjikan Perbaikan
Blusukan di Pasar Gaung, Mahyeldi: Penguatan Ekonomi dan Pendidikan jadi Progul
Blusukan di Pasar Gaung, Mahyeldi: Penguatan Ekonomi dan Pendidikan jadi Progul
6 Tahun Program Saga Saja, Pemko Pariaman telah Kuliahkan 380 Anak Keluarga Kurang Mampu
6 Tahun Program Saga Saja, Pemko Pariaman telah Kuliahkan 380 Anak Keluarga Kurang Mampu
Kualitas Pendidikan Masih Timpang, Tantangan Berat Menteri yang Baru
Kualitas Pendidikan Masih Timpang, Tantangan Berat Menteri yang Baru