Virginia menjadi salah satu Negara yang menghapus undang-undang yang menyatakan larangan berhubungan badan di luar nikah. Namun, Negara ini juga akan mendenda pasangan kekasih yang berbulan madu sebelum pernikahan mereka.
Padangkita.com – Semakin hari, jumlah wanita yang "gadis" di Virginia akan semakin berkurang. Bukan karena faktor kematian, tapi karena ada undang-undang yang melegalkan hubungan intim bebas di sana.
Negara Virginia sudah menghapuskan undang-undang yang menyatakan adalah illegal bagi warga Virginia yang belum menikah untuk berhubungan badan.
Baca juga: Disangka Tikus, Rupanya Mantan Pacar Tinggal Selama 12 Tahun di Loteng Rumah Perempuan Ini
Tidak hanya itu, larangan bagi orang yang belum menikah untuk berzina juga akan dihapus. Namun, bagi pasangan kekasih yang berbulan madu sebelum pernikahan mereka bisa terkena denda hingga USD 250.
Terkait undang-undang itu pun pengadilan Negara bagian menganggapnya tidak kostitusional sejak diberlakukan 15 tahun yang lalu. Meski begitu, para legislator baru saja membahas hal tersebut di House Bill 245.
Di balik hal itu pun, Negara Virginia nyatanya merupakan satu-satunya Negara bagian selatan yang tidak mendukung pencalonan Donald Trump pada 2016 lalu.
Bahkan mereka juga membuat beberapa langkah agar lebih progresif pada tahun 2020.
Baca juga: Ini Alasan Pria Suka Wanita Bertubuh Mungil Dijadikan Pasangan
Pasalnya, anggota parlemen mereka akan memberikan suara pada RUU kontrol senjata Selasa yang akan memperluas definisi "senjata serbu".
Negara bagian Virginia juga akan membatasi kemampuan dealer senjata untuk menjual senjata tersebut.
[jnews_block_16 number_post="1" include_post="32126" boxed="true" boxed_shadow="true"]
Pada minggu lalu Negara ini juga memilih untuk menghapuskan liburan merayakan jenderal Konfederasi Robert E. Lee dan Thomas "Stonewall" Jackson.