Langgar Jam Operasional, Warnet di Padang Barat ini Terima ‘Surat Cinta’ 

Penulis: Redaksi

Padang, Padangkita.com – Seorang pelaku usaha warung internet (warnet) di Jalan S Parman, Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara mendapat peringatan dan panggilan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang.

Pelaku usaha warnet tersebut diduga melanggar aturan operasional yang telah ditetapkan Pemerintah Kota (Pemko) Padang.

Kasat Pol PP Padang Mursalim mengungkapkan, surat peringatan tersebut diberikan langsung oleh petugas Satpol PP BKO bersama pihak Kecamatan Padang Utara.

“Pemanggilan kepada pelaku usaha layanan internet tersebut dilakukan oleh pihak Kasi Trantib Kecamatan Padang Utara bersama Satpol PP. Dari pengawasan yang dilakukan oleh petugas, didapati pihak pengelola warnet telah menyalahi aturan jam operasional.” terang Kasat, Senin (20/2/2023).

Lebih lanjut Kasat menjelaskan bahwa dalam Perwako nomor 24 tahun 2010 Pasal 4 Ayat 2 poin D berbunyi bahwa kegiatan warnet hari Senin hingga Jumat, hanya boleh berkatifitas hingga pukul 24 .00 WIB sedangkan untuk hari Sabtu Minggu boleh hingga pukul 01.00 WIB.

Namun dari pengawasan yang dilakukan petugas, sambungnya, banyak pelaku usaha warnet yang menyalahi aturan.

“Oleh karena itu kita mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha warnet, selain diminta untuk mengurus izin berusaha bagi yang belum memiliki, juga harus patuh pada aturan Perwako nomor 24 tahun 2010.” sambungnya.

Sementara itu, kepada tempat-tempat yang masih melanggar aturan jam operasional, pihaknya akan melakukan penertiban.

Baca JugaBelasan Perempuan Digiring Satpol PP dari Sejumlah Tempat Hiburan Malam 

“Jika telah mendapat peringatan masih membandel, tidak menutup kemungkinan akan ada pemberian sanksi. Jadi sangat diharapkan dalam rangka menjaga ketertiban para pelaku usaha warnet patuh pada aturan,” pungkasnya. [*/hdp]

 

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Terpopuler

Add New Playlist