Berita Pilkada Sumbar dan Berita Sumbar terbaru: KPU Sumbar menegaskan hanya masyarakat yang memiliki KTP Elektronik atau e-KTP yang punya hak pilih dalam Pilkada
Padang, Padangkita.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menegaskan hanya masyarakat yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau e-KTP yang punya hak pilih dalam pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak 2020 mendatang.
Komisioner KPU Sumbar, Divisi Perencanaan dan Data, Nova Indra mengatakan bagi masyarakat yang belum memiliki e-KTP masih bisa masuk daftar pemilih bila segera mengurus e-KTP pada masa tahapan pengumuman dan uji publik Daftar Pemilih Sementara (DPS).
"Silakan melapor ke kantor lurah atau kantor wali nagari sejak 19 September hingga 28 September mendatang (masa tahapan pengumuman dan uji publik DPS)," katanya, Sabtu (19/9/2020).
Menurutnya, KPU berharap masyarakat Sumbar yang terdata sebagai pemilih bisa berpartisipasi menyukseskan Pilkada serentak 9 Desember mendatang.
Bagi masyarakat diharapkan juga untuk mengecek namanya di DPS yang ditempel di papan pengumunan di kantor lurah dan wali nagari mulai hari ini hingga 28 September mendatang.
Baca Juga: Epidemiolog Saran Pilkada Ditunda Jika Tak Bisa Terapkan Protokol Kesehatan Secara Ketat
“Bila belum terdaftar, silakan lapor agar nantinya bisa kita masukkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan 16 Oktober 2020 mendatang oleh KPU kabupaten/kota,” ujarnya.
Nova Indra juga meminta masyarakat untuk meninjau dan mencermati DPS, sehingga tidak ada pemilih yang tertinggal dan pesta demokrasi daerah berjalan baik
Tujuannya menurut Indra agar pemilih suara bisa menggunakan hak pilihnya dan tidak ada pemilih ganda. [abe]