Bukittinggi, Padangkita.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi menetapkan 77.656 pemilih masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2020. Sebelumnya, KPU Kota Bukittinggi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 77.331 pemilih.
Ketua KPU Kota Bukittinggi, Heldo Aura mengatakan, DPT ditetapkan dalam rapat pleno terbuka Jumat (16/10/2020) malam lalu. Menurutnya, pleno ini amanah PKPU No. 5 tahun 2020.
Sebelum penetapan DPT ini, proses penyusunan daftar pemilih, telah melalui berbagai tahapan, seperti Coklit (pencocokan dan penelitian) oleh PPDP, penyusunan DPHP sampai dengan rekap DPS.
“Sebelum DPT ditetapkan, setelah ada DPS juga dilakukan tahapan tanggapan masyarakat terhadap DPS serta beberapa proses lainnya, hingga saat ini dilaksanakan rekapitulasi DPT. Rekap DPT ini, juga disempurnakan dengan terbitnya PKPU Nomor 17 tahun 2020, terkait daftar pemilih khusus bagi tahanan,” jelas Heldo, Selasa (20/10/2020).
Sementara Komisioner KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Zulwida Rahmayeni menjelaskan, setelah diplenokan, KPU Kota Bukittinggi menetapkan DPT untuk Pilkada serentak 2020 Bukittinggi, sebanyak 77.656 orang. Dari jumlah itu, 38.031 pemilih laki laki dan 39.625 pemilih perempuan.
“Rinciannya, untuk Kecamatan MKS (Mandiangin Koto Selayan) terdapat 33.953 pemilih, Kecamatan ABTB (Aur Birugo Tigo Baleh) 17.618 pemilih dan Kecamatan Guguak Panjang terdapat 26.085 pemilih,” jelas Zulwida.
Baca juga: KPU Bukittinggi Tetapkan DPS Sebanyak 77.331 Pemilih untuk Pilkada Serentak 2020
Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Bukittinggi ditetapkan sebanyak 233 TPS dengan rincian, Kecamatan MKS sebanyak 100 TPS, Kecamatan ABTB sebanyak 54 TPS dan Kecamatan Guguak Panjang sebanyak 79 TPS. [pkt]