Jakarta, Padangkita.com - Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap tujuh calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Para calon hakim MK itu adalah, Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, dan Abdul Latif, Haridi Hasan dan Arsul Sani.
Uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon hakim MK berlangsung pada Senin (25/9/2023) hingga Selasa (26/9/2023). Fit and proper test terhadap para calon Hakim MK tersebut untuk menggantikan posisi Wahiduddin Adams.
Pada hari ini, Komisi III DPR mengambil keputusan dan penetapan calon hakim konstitusi dari unsur DPR RI. Dari sembilan fraksi mengusulkan satu nama, yaitu Arsul Sani.
"Komisi III memutuskan bahwa calon yang diusulkan oleh DPR menjadi hakim konstitusi menggantikan Bapak Wahiduddin Adams adalah Bapak Arsul Sani. Demikian proses berjalannya uji kelayakan sampai pengambilan keputusan. Kami ucapkan selamat berjuang," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir, di Gedung DPR, Selasa (26/9/2023).
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menjelaskan, uji kelayakan dan kepatutan akan menjaring calon hakim MK dari berbagai latar belakang berdasarkan aspek kepatutan.
Dia pun mengungkapkan bahwa uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon hakim MK dilangsungkan secara terbuka untuk umum.
"Kan ini fit and proper test terbuka," kata pria yang karib disapa Bambang Pacul, kemarin.
Baca juga: Komisi III Pertanyakan soal Ultra Petita dalam ‘Fit and Proper Test’ Hakim MK
"Fit and proper itu artinya fit itu pas, proper patut. Patut apa enggak pasti punya ukuran. Hari ini yang susah adalah membuat kepatutan, itu patut apa enggak tadi. Nah, fit itu mampu enggak, sudah fit belum dengan jabatannya kan begitu loh. Jadi, kau jangan menanyakan asal latar belakang dari mana," pungkasnya. [*/pkt]
Baca berita Nasional terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.