Jakarta, Padangkita.com - Komisi I DPR RI menyetujui pagu anggaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp18,8 triliun atau lebih rinci Rp14.844.993.735.000.
Anggaran tersebut terdiri dari Program Penyediaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Rp9.856.097.812.000. Kemudian, Program Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi Rp2.300.400.260.000. Program dan Pengelolaan Spektrum Frekuensi, Standar Perangkat, dan Layanan Publik Rp590.669.193.000.
Selanjutnya, untuk Program Komunikasi Publik Rp299.379.493.000, dan Program Dukungan Manajemen Rp1.798.446.977.000.
“Komisi I DPR RI telah mendengarkan penjelasan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) terkait Pagu Anggaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) TA 2024 sebagaimana Surat Bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan No. B.644/M.PPN/D.8/PP.04.02/07/2023 dan No. S1626/MK.02/2023,” ungkap Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari ketika membacakan kesimpulan dalam Rapat Kerja Komisi I dengan Kemenkominfo, KPI Pusat, KI Pusat, dan Dewan Pers di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (4/9/2023).
Pagu Anggaran tersebut juga mencakup Pagu Anggaran 3 mitra, yaitu KPI Pusat, KI Pusat, dan Dewan Pers. Adapun rinciannya, pagu anggaran untuk Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Rp60.175.082.000, Komisi Informasi Pusat (KIP) Rp44.616.464.000, dan Dewan Pers Rp45.437.740.000.
“Selanjutnya, Komisi I DPR RI akan meneruskan kepada Badan Anggaran DPR RI untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Politisi Fraksi PKS ini.
Baca juga: Ada Kekosongan Hukum soal Anak Korban Perceraian, Ini Langkah Komisi III DPR RI
Rapat Kerja ini juga dihadiri oleh Komisioner KPI Pusat, Komisioner KI Pusat, serta Anggota Dewan Pers, dengan agenda Pembahasan RKA Kemkominfo TA 2024. [*/pkt]
Baca berita Nasional terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.