Ke Kapolda Sumbar, Kapolres Pasbar Sebut Masyarakat di Air Bangis Alihfungsikan Lahan Tanpa Izin Seluas 21.848,37 Hektare

Berita Pasaman Barat hari ini dan berita Sumbar hari ini: Masyarakat Air Bangis alihfungsikan lahan seluas 21.848,37 hektare tanpa izin.

Kapolres Pasbar, Sugeng Hariyadi saat memaparkan penanganan pengalihfungsian kawasan hutan di hadapan Kapolda Sumbar. (Foto: Romi/Padangkita.com)

Berita Pasaman Barat hari ini dan berita Sumbar hari ini: Masyarakat Air Bangis, Pasbar alihfungsikan lahan seluas 21.848,37 hektare tanpa izin kementerian terkait.

Simpang Empat, Padangkita.com - Kepala Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariyadi menyebutkan bahwa masyarakat di Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas telah mengalihfungsikan lahan seluas 21.848,37 hektare tanpa izin kementerian terkait.

Hal itu disampaikan saat kunjungan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Toni Hamanto ke Polres Pasbar, Kamis (25/2/2021).

Menurut Sugeng, lahan seluas 21.848,37 Hektare itu terdiri dari hutan lindung seluas 5.332,02 hektare dan hutan produksi seluas 16.516,35 hektare.

Masyarakat, kata Sugeng, mengalihfungsikan lahan itu dengan cara melakukan kegiatan perambahan.

"Saat ini masyarakat yang menduduki lahan tersebut telah menanaminya dengan tanaman kelapa sawit. Tentu hal ini sudah berubah fungsi dan telah berlangsung selama kurang lebih 10 tahun," ujar Sugeng, Kamis (25/2/2021).

Dahulunya, jelas Sugeng, sekitar tahun 1998, kawasan hutan tersebut dikelola oleh PT. SSS dengan izin Hak Penguasaan Hutan (HPH) dan kemudian oleh PT. RSS dengan izin Hutan Tanaman Industri (HTI).

Namun, izin tersebut telah dicabut oleh kementerian karena perusahaan itu tidak melakukan penanaman kembali di kawasan hutan tersebut.

"Setelah izin perusahaan itu dicabut, makanya masyarakat mulai melakukan pemanfaatan didalam kawasan hutan tersebut hingga hari ini, walaupun tanpa dokumen dan izin dari kementerian," ungkapnya.

Hingga saat ini, kata Sugeng, Polres Pasbar yang didampingi Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar telah berhasil mengembalikan kawasan hutan yang diduduki masyarakat tersebut dengan luas kurang lebih 552 hektare yang dilakukan melalui cara preemtif, preventif dan penegakan hukum.

"Jumlah itu diserahkan secara sukarela kepada negara oleh 13 orang masyarakat dan satu korporasi," ucapnya.

Tidak hanya itu, menurut Sugeng, Polres Pasbar akan terus mengupayakan pengembalian lahan itu ke negara, dengan cara sosialisasi kepada masyarakat, termasuk memasang plang kawasan hutan di sekitar kawasan hutan.

"Kita juga melaksanakan patroli gabungan bersama-sama dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Pasaman Raya dan penegasan penataan batas hutan," imbuhnya.

Kemudian, jelas Sugeng, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, sebanyak 88 orang masyarakat yang diduga telah melakukan perusakan hutan telah dipanggil dan 30 orang di antaranya diperiksa oleh penyidik.

"Dari hasil penyelidikan itu, ada tiga berkas perkara yang dinyatakan lengkap atau P21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri pada tahun 2019. Vonisnya berbeda-beda, ada yang delapan bulan penjara dan 13 bulan penjara," kata Sugeng.

Namun, kata Sugeng, polisi masih terus melakukan penyelidikan terhadap masyarakat yang tidak mau mengembalikan lahan yang berada di dalam kawasan hutan produksi dan hutan lindung tersebut.

"Nantinya bagi yang terbukti melakukan pelanggaran, akan kita kenakan pasal 92 undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp5 miliar serta ancaman pidana dalam pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," tegasnya.

Hal itu disambut baik oleh Kapolda Sumbar, Irjen Pol Toni Harmanto. Ia mengatakan, bahwa sosialisasi itu harus tetap dilakukan kepada masyarakat, agar hutan di Sumbar, khususnya di Pasbar tetap terjaga dan tidak ada lagi masyarakat yang mengolah hutan dengan cara membakar lahan.

"Menjaga hutan dari kebakaran itu merupakan atensi presiden RI, hutan lindung harus kita jaga dan pelihara, karena ini adalah bentuk tanggungjawab kita semua. Banyak cara yang bisa dilakukan untuk menjaga hutan lindung tersebut, salah satunya melakukan penanaman pohon kembali atau reboisasi," ujarnya.

Baca juga: Kapolda Sumbar Safari Kamtibmas ke Pasbar, Kapolres Paparkan Penanganan Kasus Alih Fungsi Hutan

Toni juga meminta agar Forkopimda Pasbar untuk tetap bersinergi dalam menegakkan hukum, termasuk melindungi hutan, baik hutan lindung maupun hutan produksi. [zfk]


Baca berita Pasaman Barat hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Harimau Sumatra Terpantau di Saluran Air, Tim BKSDA Lakukan Penanganan Cepat
Harimau Sumatra Terpantau di Saluran Air, Tim BKSDA Lakukan Penanganan Cepat
Pasaman Barat Gelar Pemungutan Suara Ulang, Kapolres Pastikan Keamanan Kondusif
Pasaman Barat Gelar Pemungutan Suara Ulang, Kapolres Pastikan Keamanan Kondusif
Pernah Dipasok untuk SEA Games, Mahyeldi Minta Kualitas - Kuantitas Alpukat Giri Maju Diperbaiki
Pernah Dipasok untuk SEA Games, Mahyeldi Minta Kualitas - Kuantitas Alpukat Giri Maju Diperbaiki
Sakit Hati Sering Dikasari, Seorang Istri di Pasbar Bunuh Suami Pakai Racun Rumput
Sakit Hati Sering Dikasari, Seorang Istri di Pasbar Bunuh Suami Pakai Racun Rumput
Sekdaprov Sumbar Hansastri Apresiasi Capaian Pasbar, UHC 100% hingga Pembangunan Jalan
Sekdaprov Sumbar Hansastri Apresiasi Capaian Pasbar, UHC 100% hingga Pembangunan Jalan
Pemuda Pasaman Barat Ditangkap Polisi Usai Curi Motor dan Kotak Infak
Pemuda Pasaman Barat Ditangkap Polisi Usai Curi Motor dan Kotak Infak