KAN dan Panitia Pilwana Digugat Rp1 Miliar, Ini Tanggapan Pemkab Agam

KAN dan Panitia Pilwana Digugat Rp1 Miliar, Ini Tanggapan Pemkab Agam

Ilustrasi pemilihan Wali Nagari atau Pilwana. [Ist.]

Lubuk Basung, Padangkita.com - Kandidat calon Wali Nagari di Kabupaten Agam, Zulhendra, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi, setelah didiskualifikasi oleh Panitia Pemilihan Wali Nagari (Pilwana).

Panitia menyatakan dia tidak memenuhi syarat karena terganjal surat Kerapatan Adat Nagari (KAN) Panampuang yang menyebut dirinya sedang menjalani sanksi adat.

Tidak terima, Zulhendri lalu menggugat KAN Panampuang dan Panitia Pilwana ke PN Bukittinggi, sebagaimana tertuang dalam Perkara Nomor 39/Pdt.G/2021/PN.Bkt.

Dalam gugatan itu Zulhendi melalui kuasa hukumnya meminta PN menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp325.880.000, dan ganti rugi immateril lebih dari Rp1 miliar.

Menanggapi masalah itu, Pj. Sekretaris Kabupaten (Sekda) Agam, Jetson, mengatakan Panitia Pilwana hanya menerima berkas dan menyatakan memenuhi syarat atau tidaknya pendaftar berdasarkan kelengkapan berkas pendaftaran.

“Panitia tentu hanya memproses sesuai dengan persyaratan. Jika ada suatu persyaratan yang tidak dipenuhi oleh peserta tentu dinyatakan tidak memenuhi syarat,” kata Jetson, Rabu (10/11/2021).

Jetson menjelaskan, salah satu persyaratan menjadi Calon Wali Nagari adalah pendaftar tidak terkait dengan sanksi adat.

“Persyaratan ini yang tidak dipenuhi oleh salah satu peserta itu (penggugat,red). Bahkan ada surat masuk dari KAN yang menyatakan calon ini sedang dalam menjalani sanksi adat. Tentu Panitia Pilwana berpatokan kepada surat tersebut,” kata Jetson.

“Tidak mungkin panitia meloloskan karena ada persyaratan yang tidak terpenuhi,” tambahnya.

Soal apakah Pemda Agam akan memberikan bantuan hukum untuk Panitia Pilwana, Jetson menyebut tergantung dengan jalannya proses hukum.

“Saat ini kan masih dalam tahap mediasi, sampai saat ini belum ada pendampingan hukum, karena yang tergugat utama adalah KAN, dan Panitia Pilwana hanya menerima berkas pendaftaran artinya turut tergugat saja,” jelasnya.

Menurut Jetson, masalah hukum dan jalannya tahapan Pilwana adalah dua sisi yang sama-sama berproses.

“Kalaupun nanti hakim menyatakan penggugat menang, atau katakan misalnya, hakim memerintahkan dilakukan Pilwana ulang, sebagai negara hukum, Pemda Agam siap menjalankan putusan pengadilan. Tetapi tentu proses peradilan tidak menghambat jalannya proses Pilwana. Semua para calon yang sudah memenuhi syarat, tidak boleh terabaikan oleh calon yang tidak memenuhi syarat,” ujarnya.

Baca juga: Bupati Agam Ingin Kembangkan Objek Wisata di Balingka, Tanah Kelahiran Karni Ilyas

“Pemda pun tidak bisa mengintervensi adat. Ada istilah Adat Salingka Nagari, jadi Pemda tidak bisa masuk terlalu jauh. Seharusnya dari awal perselisihan ini bisa diselesaikan antara mamak dan kemenakan.” [*/pkt]

Baca Juga

Masjid Sirah Daya Tarik Baru Pantai Tiku, Tanjung Mutiara Disiapkan jadi Destinasi Wisata Religi
Masjid Sirah Daya Tarik Baru Pantai Tiku, Tanjung Mutiara Disiapkan jadi Destinasi Wisata Religi
Wali Nagari Mengaku Salah Selewengkan Anggaran lalu Ganti Kerugian Negara, Kasus Ditutup!
Wali Nagari Mengaku Salah Selewengkan Anggaran lalu Ganti Kerugian Negara, Kasus Ditutup!
BPK Wilayah III Edukasi Pemilik dan Pengelola Cagar Budaya di Agam
BPK Wilayah III Edukasi Pemilik dan Pengelola Cagar Budaya di Agam
Antisipasi Banjir, BWS Sumatra V Lakukan Normalisasi Batang Agam
Antisipasi Banjir, BWS Sumatra V Lakukan Normalisasi Batang Agam
PT Semen Padang Kirim Bantuan Sembako dan Relawan TRC ke Agam 
PT Semen Padang Kirim Bantuan Sembako dan Relawan TRC ke Agam 
Masuk 75 Besar ADWI 2023, Kemenparekraf Kunjungi Desa Wisata Lawang 
Masuk 75 Besar ADWI 2023, Kemenparekraf Kunjungi Desa Wisata Lawang