Bengkulu, Padangkita.com – PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola secara resmi akan mengoperasikan tanpa tarif Jalan Tol Lubuk Linggau - Curup Bengkulu Seksi 3 (Bengkulu – Taba Penanjung) mulai Jumat (23/12/2022), tepatnya mulai pukul 08.00 WIB.
Kebijakan ini sejalan dengan telah keluarkanya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1482/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Lubuk Linggau - Curup Bengkulu Seksi 3 (Bengkulu – Taba Penanjung).
Direktur Operasi III Hutama Karya Koentjoro mengatakan, Hutama Karya sebelumnya telah melakukan Uji Laik Fungsi (ULF) pada tanggal 13 – 14 April 2022 dan diuji coba dengan dioperasikan secara fungsional pada saat momen Mudik Lebaran 2022 lalu. Waktu itu jalan tol sepanjang 17,60 km tersebut telah dilalui lebih dari 45 ribu kendaraan dengan zero kecelakaan.
“Sesuai arahan regulator, kami sudah siap mengoperasikan jalan tol ini sejak menerima Kepmen tersebut. Adapun untuk mendukung pengoperasiannya, kami telah menyiapkan fasilitas dan personil siaga diantaranya yakni 101 personil siaga yang terdiri dari petugas layanan operasi, paramedis dan patroli. Nantinya akan diberlakukan sistem one gate dengan melakukan satu kali tapping di Gerbang Tol (GT) Bengkulu di daerah Betungan,” ungkap Koentjoro, Rabu (21/12/2022).
Koentjoro menambahkan, sebelumnya telah dilakukan pelatihan kepada petugas terkait kesamaptaan, pelayanan prima, penanganan gawat darurat, dan lainnya sehingga petugas telah siap melayani pengguna Tol Bengkulu - Taba Penanjung.
“Karena jalan tol ini merupakan yang pertama di Provinsi Bengkulu, perlu dilakukan sosialisasi kepada pengguna jalan tol yang melintas dan saat ini masih belum ditetapkan tarif selama masa sosialisasi. Namun, pengguna jalan tol tetap harus melakukan tapping kartu uang elektronik saat melintas di GT Bengkulu,” kata Koentjoro.
Baca juga: Ruas Jalan Tol Trans Sumatra di Bengkulu Ini Segera Resmi Beroperasi Tanpa Tarif
Ia mengimbau pengguna jalan yang ingin melintas untuk dapat menggunakan jalan tol secara bijak dengan selalu mematuhi tata tertib yang berlaku. Di antaranya, berkendara dengan kecepatan maksimal 80 km/jam, menjaga jarak aman dengan kendaraan di depan minimal 10-20 meter, dan pastikan kendaraan tidak melebihi muatan. [*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News