Padang, Padangkita.com – Sebanyak 17 calon akan bertarung memperebutkan 4 kursi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Sumatra Barat (Sumbar). Tiga orang di antaranya berstatus sebagai petahana atau senator yang masih menjabat hingga sekarang.
Tiga petahana tersebut adalah Emma Yohanna, Leonardy Harmainy, dan Muslim M Yatim. Sementara itu, Alirman Sori yang masih menjadi senator, memilih tidak mencalonkan diri lagi.
Kecuali 3 nama itu, Irman Gusman yang pernah menjabat ketua DPD 2009-2016, kembali ikut mencalonkan diri. Irman Gusman sendiri pernah diberhentikan karena ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Saat menjalani hukuman, pada tahun 2019, Irman mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). PK Irman diabulkan MA, dan vonis hukuman Irman yang sebelumnya 4,5 tahun dipotong menjadi 3 tahun. Irman pun bebas terhitung Kamis, 26 September 2019.
Sebanyak 17 nama calon ini memang masih Daftar Calon Sementara (DCS) yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar. Masyarakat diundang untuk memberikan masukan terhadap para calon hingga 28 Agustus 2023 mendatang.
Berikut Daftar Calon Sementara (DCS) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) untuk Pemilu 2024, sebagaimana diumumkan KPU Sumbar:
- H. ABDUL AZIZ, SP., M.M (BUKITTINGGI/SUMBAR)
- CERINT IRALLOZA TASYA, S.Ked (PADANG/SUMBAR)
- DESRIO PUTRA (PADANG/SUMBAR)
- DIRRI UZHZHULAM, (ELOK) (PADANG PARIAMAN/SUMBAR)
- Hj. EMMA YOHANNA (PADANG/SUMBAR)
- Ir. H. HENDRA IRWAN RAHIM, M.M (PADANG/SUMBAR)
- IRMAN GUSMAN (JAKARTA SELATAN/DKI JAKARTA)
- H. JELITA DONAL, Lc. (PADANG PARIAMAN/SUMBAR)
- Drs. JHONI AFRIZAL, DT.HITAM (KAB. SOLOK/SUMBAR)
- H. LEONARDY HARMAINY, DT. BANDARO BASA, S.IP.,M.H (PADANG/SUMBAR)
- MEVRIZAL, S.H., M.H (PADANG/SUMBAR)
- H. MUSLIM M YATIM, Lc.,M.M (PADANG/SUMBAR)
- NURKHALIS, S.H (PADANG/SUMBAR)
- RIFO DARMA SAPUTRA, SH., M.M (JAKARTA TIMUR/DKI JAKARTA)
- YONDER WF ALVARENT (PADANG/SUMBAR)
- YONG HENDRI, S.H, DT. PADUKO RENO (SIJUNJUNG/ SUMBAR)
- Hj. YURI HADIAH, S.H (PADANG/SUMBAR)
Sekadar informasi, Dewan Perwakilan Daerah atau DPD merupakan sebuah lembaga negara yang anggotanya berasal dari setiap provinsi. Tugas dan fungsi DPD untuk lebih mengakomodasi aspirasi daerah dan sekaligus memberi peran yang lebih besar kepada daerah dalam proses pengembalian keputusan politik untuk hal-hal, terutama yang berkaitan langsung dengan kepentingan daerah.
Memiliki tugas dan fungsi DPD utama tersebut, maka diharapkan DPD dapat memenuhi keinginan untuk lebih mengakomodasi aspirasi daerah dan sekaligus memberi peran yang lebih besar kepada daerah dalam proses pengambilan keputusan terutama untuk kepentingan daerah.
Baca juga: Dihadiri Raja-Raja Nusantara, Sidang Paripurna DPD RI Sepakati Penguatan Sistem Bernegara
DPD memiliki tugas dan fungsi DPD tertentu yang telah diatur dalam undang-undang, yang terbagi dalam tiga fungsi utama. Sebagaimana Pasal 22D UUD 1945 dan tata tertib DPD RI, sebagai lembaga legislatif, DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Saat ini DPD RI dipimpin oleh AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. [*/pkt]