Ia saat itu berhasil ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan yang berarti.
Dalam penangkapan tersebut polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang semakin memberatkan tersangka.
Misalnya adanya 1 baju kaos, satu stel dalaman, satu celana pendek, dan satu pisau yang digunakan untuk mengancam korban.
Baca juga: Revi Mariska Ungkap Jika Sombong Itu Keharusan
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara sebagaimana mengutip dari iNews. [*/Nlm]
Baca berita viral terbaru hanya di Padangkita.com.
Halaman: