Medan, Padangkita.com – PT Hutama Karya (Persero) mengumumkan pemberlakuan tarif Tol Indrapura – Kisaran Seksi Indrapura – Lima Puluh, yang akan dimulai pada hari ini, Kamis (29/2/2024), pukul 12.00 WIB.
Pemberlakukan tarif ini menyusul diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 251/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024.
Sebelumnya, Hutama Karya telah melakukan serangkaian sosialisasi selama sepekan, sejak tanggal 21 Februari 2024 mengenai penetapan tarif Tol Indrapura – Kisaran Seksi Indrapura – Lima Puluh,
Executive Vice President(EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo menyampaikan, bahwa sosialisasi masif telah dilakukan kepada pengguna jalan selama masa beroperasi tanpa tarif, lebih dari 4 bulan, mulai dari penggunaan Kartu Uang Elektronik, tata cara berkendara di jalan tol yang baik dan benar, serta manfaat dan peran strategis jalan tol.
Sosialisasi tersebut dilakukan melalui berbagai kanal komunikasi, seperti media sosial, media luar ruang (spanduk, baliho, VMS), siaran pers perusahaan, hingga iklan radio.
“Saat ini Hutama Karya menerapkan sistem transaksi terbuka, di mana nantinya seluruh transaksi di GT Lima Puluh ke arah Junction Indrapura maupun sebaliknya hanya dikenakan pada Gerbang Tol Lima Puluh. Namun, nantinya setelah Tol Tebing Tinggi – Indrapura telah ditetapkan tarif, sistem transaksinya akan menggunakan sistem transaksi tertutup atau terintegrasi. Kami mengimbau bagi pengguna jalan yang ingin melintas untuk memastikan terlebih dahulu kecukupan saldo uang elektronik untuk menghindari penumpukan antrian di gerbang tol,” terang Tjahjo dalam keterangan tertulis, Kamis (29/2/2024).
Baca juga: Intip Progres Jalan Tol Pertama di Jambi dan Sederet Teknologi yang Diterapkan
Berdasarkan SK Menteri PUPR, tarif tol yang ditetapkan pada GT Lima Puluh – Junction Indrapura adalah: Gol I Rp20.500, Gol II & III Rp30.500, dan Gol IV & V Rp40.500. [*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News