Lebih lanjut Chandra menegaskan, pasangan itu sempat mengajukan permohonan pernikahan ke KUA Kecamatan Suppa. Akan tetapi, pihak KUA menolak karena dikategorikan sebagai pernikahan di bawah umur. Oleh sebab itulah, pernikahan keduanya dilakukan secara adat.
"Namun pihak KUA menolak dengan pertimbangan usia perempuan yang tergolong masih di bawah umur. Tapi, kakak kandung dari NS, tetap menikahkan mereka," ujar Chandra.
Baca juga: Cerita Suami Dewi Perssik Selalu Minta "Jatah" Tiap Hari karena Selalu Nafsu
Kendati ditolak KUA, pihak keluarga mencoba mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama Pinrang, Sulsel. Hal itu bertujuan untuk memperoleh penetapan atau legalitas pernikahan mereka. [*/Jly]