Usai mendapat laporan dari pihak kepolisian akhirnya melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Tim Tekab 308 Polres Tanggamus dan Satreskrim Polresta Bekasi menangkap pria itu.
"Pelaku di bawa ke Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Edi.
Akibat perbuatanya itu, pelaku terancam pasal 44 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang kesusilaan di media elektronik. Hingga kini kasus tersebut masih diselidiki lebih lanjut oleh pihak kepolisian. [*/Prt]
Baca berita viral dan trending terbaru hanya di Padangkita.com
Halaman: