Eksekusi Lahan Basko Mall dan Hotel Kembali Dilanjutkan

Eksekusi Lahan Basko Mall dan Hotel Kembali Dilanjutkan

Petugas meneruskan eksekusi lanjutan terhadap gedung bagian belakan Basko Mall dan Hotel, Selasa (23/01/2018). (Foto: J. Sastra)

Lampiran Gambar

Petugas meneruskan eksekusi lanjutan terhadap gedung bagian belakan Basko Mall dan Hotel, Selasa (23/01/2018). (Foto: J. Sastra)

Padangkita.com – Setelah kemarin batal dilaksanakan, eksekusi lanjutan Basko Mall dan Hotel kembali diteruskan hari ini, Selasa (23/01/2018). Eksekusi mulai dilakukan juru sita sekitar pukul 09.00 WIB dengan dikawal puluhan aparat keamanan.

Dari pantauan Padangkita.com di lapangan, proses perubuhan bangunan belakang Basko Mall dan Hotel dilakukan tanpa perlawanan. Spanduk-spanduk penolakan yang sebelumnya dibentangkan di beberapa bagian gendung tampak sudah disingkirkan.

Kemarin, Senin (22/01/2018), proses eksekusi lanjutan tak bisa dilangsungkan pihak Pengadilan Negeri Padang karena diadang puluhan karyawan dan penyewa Basko Mall. Para pengadang mengatakan bahwa proses eksekusi yang dilakukan telah merugikan mereka. Aktivitas bisnis terpaksa dihentikan dan ribuan karyawan terancam di-PHK.

“1.200 orang terancam pengangguran,” tulis salah seorang pengadang pada karton yang dibentangkannya.

Meski mendapat adangan, PN Negeri Padang tetap akan meneruskan eksekusi sesuai putusan. Humas PN Padang R Ari Muladi mengatakan eksekusi akan dilanjutkan bila kondisi telah kondusif.

“Pokoknya eksekusi akan kita selesaikan. Kita tidak pernah akan tanggung-tanggung untuk menyelesaikan putusan, sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung bahwa tanah itu milik Kereta Api (PT KAI Divre II Sumbar). (Putusannya) sudah inkrah,” ujar Ari, Senin (23/01/2018).

Terkait rencana pihak Basko yang akan menuntut PN Padang karena dianggap telah merusak bangunan yang dinilai Basko tidak masuk objek eksekusi, Ari mengatakan hal itu sah-sah saja.

Menurut Ari, eksekusi memang ujungnya akan merusak karena gedung tersebut harus dibongkar sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Lahan yang dimiliki Kereta Api itu memang telah berdiri bangunan milik termohon eksekusi (Basko). Maka karena akan diserahkan ke pemohon eksekusi Kereta Api, gedung harus dirobohkan,” sambungnya.

Sebelumnya, pihak Basko berencana melaporkan PN Padang ke Mahkamah Agung karena telah melakukan perusakan terhadap bangunan yang tidak termasuk objek eksekusi. Menurut Komisaris Basko Mall Basrizal Koto objek eksekusi hanya berupa tanah kosong di belakang gedung bagian belakang Basko Mall dan Hotel.

“Saya lagi melakukan perlawanan. Kalau perlawanan saya menang, tanah saya kembali dan gedung yang rusak harus diganti, akan kami masukkan ke perdata,” ujarnya, Senin (23/01/2018).

Operasional Basko Dihentikan

Direktur Basko Mall Bernando mengatakan aktivitas bisnis telah dihentikan sejak eksekusi pertama Kamis (18/01/2018) lalu. Operasional pusat perbelanjaan dan hotel terpaksa dihentikan karena arus listrik telah diputus.

“Sekitar seribuan karyawan telah dirumahkan karena eksekusi ini. Sebanyak 30 tenant juga tidak bisa beroperasi dan ratusan karyawannya juga dirumahkan. Kita masih tutup hingga masalah ini berakhir,” ujarnya kepada wartawan, Senin (22/01/2018).

Bernando menambahkan, sejak berhenti beroperasi Basko setidaknya telah mengalami kerugian sekitar Rp 20-an miliar.

Sebelumnya, pihak PN Padang telah melakukan eksekusi terhadap 2.116 meter lahan yang selama ini dikuasai oleh pihak Basko. Eksekusi itu dilakukan atas penetapan Ketua PN Padang tentang pelaksanaan putusan perkara No12/Pdt.G/2012/PN.Pdg jo No 44/Pdt/2013/PT Pdg jo MA RI Reg No604 K/Pdt/2014.

Menjelang eksekusi dilakukan, pihak PN Padang membacakan hasil putusan Mahkamah Agung, dan setelah itu dilakukan pengukuran oleh BPN Padang. Kemudian, pihak PT KAI Divre II Sumbar menunjuk titik eksekusi.

Kasus yang menyeret nama pengusaha asal Sumbar itu berawal dari laporan PT KAI Divisi Regional II Sumatera Barat pada 2011 dengan nomor laporan polisi LP/194/XI/2011/SPKT-SBR.

Dalam laporan itu disebutkan, Basko diduga telah membuat surat palsu untuk menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) No. 200, HGB No. 201, dan HGB no. 205, terhadap sebidang tanah milik PT. KAI yang berada di belakang PT. BASKO, Jalan Prof Dr Hamka, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

Setelah mengikuti beberapa kali persidangan, perkara akhirnya dimenangkan pihak PT. KAI dan eksekusi pun terpaksa dilakukan.

Baca Juga

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Kaum Maboet Suku Sikumbang mengangkat Muhammad Yusuf sebagai Mamak Kepala Waris
Sengketa Tanah 765 Hektare di 4 Kelurahan Berlanjut, Kaum Maboet Suku Sikumbang Angkat MKW Baru 
WOHD 2024 di Padang: 125 Ribu Pelajar Dibekali Pengetahuan Menjaga Kesehatan Gigi dan Mulut
WOHD 2024 di Padang: 125 Ribu Pelajar Dibekali Pengetahuan Menjaga Kesehatan Gigi dan Mulut
Kepala BKD Bantah Informasi Pemprov Sumbar Bayar Gaji ASN Tak Masuk Kerja 8 Bulan
Kepala BKD Bantah Informasi Pemprov Sumbar Bayar Gaji ASN Tak Masuk Kerja 8 Bulan
Kukuhkan Pengurus Hipermi, Mahyeldi Yakin Randang Sumbar makin Berdaya Saing
Kukuhkan Pengurus Hipermi, Mahyeldi Yakin Randang Sumbar makin Berdaya Saing
25 Penerima Beasiswa Anak Nagari Semen Padang PNP Terpilih, Siap Menjalani Pendidikan Vokasi Bermutu
25 Penerima Beasiswa Anak Nagari Semen Padang PNP Terpilih, Siap Menjalani Pendidikan Vokasi Bermutu
Gubernur Mahyeldi Sebut Kontribusi Alumni FPUA Terbukti Tingkatkan Produksi Pertanian Sumbar
Gubernur Mahyeldi Sebut Kontribusi Alumni FPUA Terbukti Tingkatkan Produksi Pertanian Sumbar