Pariaman, Padangkita.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menindaklanjuti laporan salah satu pengunjung objek wisata di Kota Pariaman tentang pungutan parkir liar yang tidak sesuai aturan.
Kepala UPTD Pengelolaan Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pariaman, Reymond Chandra mengatakan pihaknya memang telah menerima laporan soal parkir liar tersebut dan kemudian langsung menindaklanjutinya.
"Setelah mendapat kabar, saya bersama niniak mamak dan tokoh masyarakat Kelurahan Karanaur, Kecamatan Pariaman Tengah mengadakan pertemuan di lokasi objek wisata dan memanggil oknum tersebut. Ini dapat mencoreng objek wisata di Kota Pariaman. Jika hal ini kembali terjadi maka permasalahan ini akan kita bawa ke ranah hukum," ungkap Reymond Chandra sebagaiman dilansir Diskominfo Pariaman, Rabu (12/6/2024).
Menurut pelaku di depan petugas Dishub dan para ninik mamak, ia tidak melakukan pungutan seperti yang diviralkan di media sosial. Ia mengaku hanya meminta Rp10 ribu kepada pengunjung. Sebab, kata dia, pengunjung tersebut telah melakukan 2 kali parkir di tempat yang sama.
Sementara informasi yang beredar di media sosial, pengunjung dipaksa membayar Rp10 ribu per jam. Sehingga saat pengunjung tersebut ingin keluar dari objek wisata, dikenakan parkir yang tidak sesuai aturan.
Karena merasa tidak nyaman, pengunjung itu sempat adu mulut dengan si tukang parkir. Namun, waktu itu sudah menjelang sore, akhirnya pengunjung memberikan parkir Rp10 ribu kepada pelaku.
“Kita telah mengambil keputusan akan hal tersebut. Keputusan memberikan sanksi kepada pelaku disepakati oleh niniak mamak, Sanksinya pelaku tidak diperbolehkan lagi melakukan pungutan parkir,” tambahnya.
Sanksi ini, kata Reymond, merupakan bentuk peringatan dan tindakan langsung kepada pelaku, karena apa yang telah dilakukan dapat mengganggu kenyamanan wisatawan, bahkan wisatawan jadi enggan berkunjung ke Kota Pariaman.
Reymodn menjelaskan, tarif parkir di Kota Pariaman untuk kendaraan roda dua pada hari biasa Rp3 ribu, dan untuk hari libur nasional Rp 5 ribu. Kemudian, kendaraan roda empat Rp5 ribu hari biasa dan Rp10 ribu hari libur nasional. Untuk bus atau truk Rp15 ribu hari biasa dan Rp20 ribu untuk hari libur nasional.
Baca juga: Pemko Pariaman akan Selenggarakan Salat Idul Adha 1445 H di Halaman Balai Kota Pariaman
“Tarif parkir yang telah kita pajang di setiap objek wisata berlaku untuk satu kali parkir sesuai dengan Peraturan Wali Kota Pariaman Nomor 9 tahun 2019 tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir,” ungkapnya.
[*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News