Berita Kabupaten Solok terbaru dan berita Sumbar terbaru: Seorang pria berinisial RMY, 35 tahun, ditangkap dan ditahan karena diduga terlibat dam kasus pelecehan seksual ke anak tirinya sejak tahun 2016.
Arosuka, Padangkita.com - Seorang pria berinisial RMY, 35 tahun, ditangkap dan ditahan karena diduga terlibat dam kasus pelecehan seksual ke anak tirinya sejak tahun 2016. Pelaku mengancam akan membunuh korban jika melapor ke polisi.
Pria yang berdomisili di kawasan Muaro Paneh, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok itu dilaporkan oleh pihak keluarga bapak kandung korban ke Kepolisian Resor (Polres) Solok Kota dengan nomor LP/15/B/I/2021 tanggal 19 Januari 2021.
"Korban ini anak tiri pelaku dan telah tinggal bersama sejak tahun 2016, di periode itu pula aksi pelecehan itu mulai dilakukan," kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Solok Kota, AKP Evi Wansri saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Minggu (24/1/2021).
Evi mengatakan, aksi tersebut dilakukan pelaku terhadap korban di kediaman mereka. Bahkan, tanpa mengenal rasa takut, pelaku nekat beraksi meski istrinya sedang berada di rumah.
"Aksinya itu sudah berkali-kali dilakukan, bahkan korban diancam tidak akan diberi uang saku ke sekolah dan sampai akan dibunuh jika berani menceritakan kejadian itu ke siapapun, termasuk melapor ke polisi," katanya.
Dirinya juga meluruskan informasi yang terlanjur beredar di tengah masyarakat terkait kondisi korban yang sudah hamil akibat perbuatan bejat RMY.
"Setelah kami lakukan tes kehamilan dan USG, korban belum hamil, kami ingin meluruskan informasi itu," ujarnya.
Baca juga: Sepasang Suami-Istri dan 1 Pelajar Cetak dan Edarkan Uang Palsu di Kabupaten Solok
Saat ini, pelaku sudah ditahan polisi. Untuk korban, kata Evi, saat ini mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial (Dinsos) setempat dan monitoring dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Solok Kota. [pkt]