Lubuk Basung, Padangkita.com - Pemerintah Nagari Ampang Gadang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam akan menerapkan sanksi tegas bagi oknum yang membuang sampah sembarangan.
Wali Nagari Ampang Gadang, Rifki Syaiful mengatakan, oknum yang membuang sampah sembarangan tersebut akan diviralkan alias "dipermalukan" di media sosial.
"Kita akan berikan tindakan tegas dan sanksi denda, kepada pihak yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya di wilayah Ampang Gadang," ujar Rifki dikutip dari amcnews, Jumat (17/12/2021).
Bahkan, kata Rifki, oknum yang kedaptan membuang sampah sembarang itu juga akan diviralkan di media sosial.
"Jika kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya, jangan salahkan kami jika suatu saat diviralkan di media sosial, dicap sebagai pelaku pembuang sampah sembarangan," tegasnya.
Untuk saat ini, lanjut Rifki, pemerintah nagari bersama warga setempat telah terjun ke lapangan untuk membersihkan tumpukan sampah yang menjadi sasaran pembuangan sampah sembarangan di daerah itu.
Salah satunya, ucap Rifki, yaitu di kawasan Komplek Lansano dan Green Hills Jorong Ampang Gadang, dan lokasi itu juga sudah sangat meresahkan masyarakat. Bahkan, telah menyebarkan bau tidak sedap.
"Beginilah upaya kita bersama warga membersihkan sampah yang dibuang sembarangan oleh pihak tidak bertanggungjawab. Ini sudah sangat mencemari lingkungan," ungkapnya.
Baca juga: Januari hingga Juni 2021, DLH Kota Padang Sudah Tindak 9 Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan
Rifki meminta, agar seluruh lapisan masyarakat tidak lagi membuang sampah sembarangan, karena hal itu merupakan salah satu dosa jariyah yang telah dilakukan. [*/pkt]