Desa Sikabu Raih Nilai 'Memuaskan' dalam Penilaian Desa Anti Korupsi 2024

Desa Sikabu Raih Nilai 'Memuaskan' dalam Penilaian Desa Anti Korupsi 2024

Tim Penilai Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) saat melakukan penilaian dan monitoring Program Desa Anti Korupsi di Desa Sikabu, Pariaman Selatan, Kota Pariaman. [Foto: Dok. Diskominfo Pariaman]

Pariaman, Padangkita.com - Desa Sikabu, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman meraih predikat memuaskan dalam penilaian Desa Anti Korupsi Tahun 2024 yanng dilakukan oleh Tim Penilai Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Tim Penilaian Desa Anti Korupsi yang mendapat mandat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdiri dari Inspektorat Provinsi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi dan Dinas Kominfo Provinsi Sumbar.

Pj. Wali Kota Pariaman yang diwakili oleh Inspektur Kota Pariaman, Alfian Harun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan penting, sehingga Desa Sikabu menjadi salah satu desa yang ditunjuk untuk masuk penilaian Desa Percontohan Anti Korupsi Tahun 2024.

“Hari ini Tim Penilai melakukan monitoring dan penilaian terhadap bahan yang telah di-upload oleh Desa Sikabu, Kecamatan Pariaman Selatan. Kami menyadari bahwa apa yang telah dilakukan Desa Sikabu mewakili Kota Pariaman masih mempunyai kekurangan, untuk itu kami juga meminta arahan dan masukan dari Tim Penilai sehingga Desa Sikabu akan lebih baik ke depannya,“ ungkapnya, di Kantor Desa Sikabu, Senin (28/10/2024).

Desa Anti Korupsi bukanlah suatu aplikasi ataupun membangun sistem baru, tetapi upaya membangun implementasi dan sinergi program-program pemerintah dengan melibatkan peran serta masyarakat dalam mendukung pembangunan desa yang bebas dari korupsi. Desa Anti Korupsi mengutamakan implementasi nyata di lapangan dalam mendukung perubahan kebiasaan korupsi menjadi budaya anti korupsi, bukan hanya sesaat waktu dilakukan penilaian.

“Semoga dengan adanya penilaian ini, kita semua akan lebih menyadari bahwa budaya anti korupsi harus kita terapkan di kehidupan sehari–hari, tidak hanya di Desa Sikabu melainkan untuk seluruh desa dan kelurahan yang ada di Kota Pariaman,“ harap Alfian.

Sementara itu, Ketua Tim Penilaian Program Desa Anti Korupsi Tahun 2024 Ahda Yanuar mengatakan, penilaian dilakukan berdasarkan keputusan Gubernur Sumatera Barat tentang observasi dari Tim Provinsi yang menunjuk Desa Sikabu Kecamatan Pariaman Selatan menjadi salah satu calon percontohan anti korupsi di wilayah Sumatera Barat. Program Desa Anti Korupsi merupakan program jangka panjang dari KPK yang dimulai pada Tahun 2021 lalu.

“Penilaian hari ini kita mendengarkan ekspose terkait dengan apa yang telah dilakukan untuk menjadi pencontohan anti korupsi. Kemudian kita akan mencocokkan ekspose tersebut dengan bahan yang telah di-uplaod. Tidak hanya itu, kita juga nanti akan berdiskusi dengan pihak desa, seperti tokoh masyarakat, BPD (Badan Permusyawaratan Desa), Bundo Kanduang dan seluruh lapisan masyarakat,“ ungkapnya.

Penilaian mencakup 18 indikator dalam 5 komponen penilaian desa anti korupsi. Aspek penilaian meliputi komponen penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.

Pada kesempatan yang sama, Penjabat (Pj) Kepala Desa Sikabu Muhammad Rum mengatakan bahwa Desa Sikabu telah mempersiapkan diri untuk ditunjuk sebagai Desa Percontohan Anti Korupsi Tahun 2024.

“Kita akan selalu konsisten dan fokus untuk menciptakan Desa Sikabu sebagai desa percontohan anti korupsi. Mulai dari mempersiapkan bahan dan upload bahan tersebut sampai melengkapi dokumen yang diperlukan. Tidak hanya administrasi, kita juga mengutamakan pemahaman dan implementasi di lapangan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara bersih, transparan dan bebas dari praktek korupsi,“ ungkapnya.

Baca juga: Lantik 19 Pejabat Fungsional, Pj Sekda Pariaman Kembali Ingatkan soal Netralitas ASN di Pilkada

Di akhir kegiatan penilaian dan monitoring, Tim Penilaian mengumumkan bahwa Desa Sikabu Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman mendapatkan nilai sebesar 88 dengan predikat A (memuaskan).

“Semoga Desa Sikabu mampu menjadi desa percontohan anti korupsi mewakili Kota Pariaman dan desa lain di Provinsi Sumatera Barat, “ ujarnya.

[*/pkt]

Baca Juga

Cegah Kenakalan Remaja, Pemprov Sumbar Berdayakan Pelajar Sebagai Duta Trantibum
Cegah Kenakalan Remaja, Pemprov Sumbar Berdayakan Pelajar Sebagai Duta Trantibum
Perawatan Gigi dan Liburan: Ini 'Dental Clinic' di Padang yang Populer di Kalangan Wisatawan
Perawatan Gigi dan Liburan: Ini 'Dental Clinic' di Padang yang Populer di Kalangan Wisatawan
KPU Sumbar Perbarui Tata Cara Pemungutan Suara Pilkada 2024, Pengawasan Lebih Efektif
KPU Sumbar Perbarui Tata Cara Pemungutan Suara Pilkada 2024, Pengawasan Lebih Efektif
Mahyeldi dan Warga Rao Selatan Bahas Pengembangan Perikanan untuk Peningkatan Ekonomi
Mahyeldi dan Warga Rao Selatan Bahas Pengembangan Perikanan untuk Peningkatan Ekonomi
Pemprov Sumbar Bawa UMKM Ikut IFFE 2024 di Korea Selatan, Ada Rendang Beragam Varian
Pemprov Sumbar Bawa UMKM Ikut IFFE 2024 di Korea Selatan, Ada Rendang Beragam Varian
Plt. Gubernur Sumbar Mendapat Kehormatan Membuka Kegiatan IFFE 2024 di Korea Selatan
Plt. Gubernur Sumbar Mendapat Kehormatan Membuka Kegiatan IFFE 2024 di Korea Selatan