Padang, Padangkita.com - Belasan remaja terpaksa diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang dari sejumlah kos-kosan dan penginapan yang ada di Kota Padang pada Selasa (17/1/2023).
Kasat Pol PP Padang Mursalim menjelaskan, remaja yang terjaring ini diangkut ke Mako Satpol PP untuk diproses atas pelanggaran yang mereka lakukan.
"Kita melakukan penyisiran ke sejumlah penginapan dan kos di kawasan Padang Barat. Dalam pengawasan tersebut petugas berhasil mengamankan 15 orang laki laki dan perempuan." terangnya.
Lebih lanjut Kasat mengatakan, remaja-remaja ini didapati petugas menginap berdua di dalam kamar kos maupun penginapan.
"Sangat kita sayangkan saat ditanyakan surat nikah, mereka tidak dapat melihatkan ke petugas. Diduga ke delapan perempuan dan tujuh laki-laki adalah pasangan ilegal, maka untuk proses atas pelanggaran yang mereka lakukan mereka akan dilakukan penyidikan oleh PPNS," sambungnya.
Kasat memaparkan di dalam aturan Perda Nomor 09 tahun 2016 tentang Rumah Kos, tidak dibenarkan bercampur antara laki laki dan perempuan. Namun dalam pengawasan yang dilakukan petugas, mendapati adanya pelanggaran, maka perlu upaya penertiban.
Baca Juga : Ngamar dengan Dua Pria, Seorang Wanita Diamankan Satpol PP Padang
"Mereka yang terjaring ini akan diproses sesuai aturan yang berlaku, sementara pihak pengelola penginapan juga akan dipanggil. Tentu hal ini dilakukan dalam upaya menjaga ketertiban dan ketentraman serta antisipasi prilaku maksiat," pungkasnya. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News