Padang, Padangkita.com - Tim Gabungan yang terdiri dari personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang, TNI dan Polri melakukan penertiban ke sejumlah tempat hiburan malam dan penginapan Minggu (30/4/2023) dini hari.
Kasat Pol PP Padang Mursalim mengungkapkan, setidaknya ada 16 orang yang terjaring oleh Tim Gabungan tempat hiburan malam karena terindikasi telah melanggar ketertiban.
"Dari salah satu tempat hiburan malam kita mengamankan tujuh orang laki-laki dan sembilan perempuan karena mereka tidak memiliki kartu identitas atau tanda pengenal. Selain itu, kita juga mendapati tempat hiburan malam yang beraktivitas di luar jam operasional yang telah ditentukan, " terangnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, selain tempat hiburan malam, Tim Gabungan juga menyusuri sejumlah penginapan dimana petugas lagi-lagi mendapati pasangan ilegal.
"Saat penertiban penginapan kita mendapati tiga perempuan dan dua orang lelaki yang tengah 'ngamar' tanpa ada ikatan pernikahan. Bahkan dalam satu kamar ditemukan dua orang perempuan beserta satu orang teman laki-lakinya," paparnya.
Dalam rangka proses dan pembinaan kepada sembilan orang perempuan dan tujuh laki-laki tersebut diangkut petugas ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang untuk proses lebih lanjut sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku di Kota Padang.
"Kita juga lakukan tes darah melaui Dinas Kesehatan Puskesmas Seberang padang, hal tersebut dilakukan guna mencegah penyebaran Penyakit Menular Seksual (PMS) di Kota Padang." sambungnya.
Baca Juga : Usai Libur Lebaran, Tim Gabungan Kembali Tertibkan Pedagang di Pantai Padang
Terkait pelanggaran aktivitas jam operasional tempat hiburan malam, pihak Satpol PP juga melakukan pemanggilan kepada pemilik tempat usaha untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. [*/hdp]