Bandar Sabu di Kinali Pasbar Diringkus, Ini BB yang Diamankan Polisi

Bandar Sabu di Kinali Pasbar Diringkus, Ini BB yang Diamankan Polisi

Sejumlah Barang Bukti yang diamankan petugas saat penangkapan bandar sabu-sabu di Kinali. [Foto: Dok. Ist]

Simpang Empat, Padangkita.com - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat (Pasbar) berhasil menangkap  satu orang pelaku tersangka penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Petugas menangkap pelaku berinisial SA, 41 tahun yang diduga merupakan bandar sabu. Dia diamankan di Bangun Rejo, Jorong Padang Candua, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kamis (4/8/2022) lalu lalu.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP M. Aries Purwanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menduga adanya peredaran gelap narkotika di daerah itu.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan ternyata benar dan kita peroleh data akurat terhadap yang diduga sebagai pelaku dan kemudian kita lakukan penangkapan,” kata AKP Eri Yanto di Simpang Empat, Minggu (7/8/2022) pagi.

Dia menjelaskan, pelaku diamankan di teras sebuah rumah di sebelah warung saat tengah duduk-duduk sambil menikmati es teh, sekitar pukul 23.30 WIB.

Saat penangkapan ditemukan barang bukti (BB) berupa 11 bungkus kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu, yang disimpan dalam plastik kuaci.

“Tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya. Setelah itu kita kembali melakukan penggeledahan di rumah pelaku dengan didampingi oleh Kepala Jorong dan tokoh masyarakat setempat,” ujarnya.

BB lain yang juga diamankan berupa satu buah dompet kecil yang berisi sembilan paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu buah bong, satu buah pipet sebagai sendok sabu.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut," sebutnya.

Baca Juga: Ketua IDI yang Satu-satunya Dokter Spesialis Ortopedi di Pasbar jadi Tersangka Kasus Korupsi

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun, serta denda sebanyak Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar. [rom/isr]

Baca Juga

Dinilai Paling Layak Pimpin Sumbar, Mahyeldi akan Prioritaskan Infrastruktur di Daerah Terisolasi
Dinilai Paling Layak Pimpin Sumbar, Mahyeldi akan Prioritaskan Infrastruktur di Daerah Terisolasi
Mahyeldi Ungkap Rencana Pengembangan Pelabuhan Teluk Tapang Jadi Pusat Ekspor
Mahyeldi Ungkap Rencana Pengembangan Pelabuhan Teluk Tapang Jadi Pusat Ekspor
Pendukung di Pasbar Ini Siap Jalan Kaki 100 Km Jika Targetnya Memenangkan Mahyeldi-Vasko Tak Tercapai
Pendukung di Pasbar Ini Siap Jalan Kaki 100 Km Jika Targetnya Memenangkan Mahyeldi-Vasko Tak Tercapai
Berkunjung ke Kinali Pasaman Barat, Vasko Ruseimy Disambut Hangat Masyarakat
Berkunjung ke Kinali Pasaman Barat, Vasko Ruseimy Disambut Hangat Masyarakat
Khairuddin Apresiasi Kinerja Mahyeldi di Pasaman dan Pasbar, Harapkan Lanjutan Kepemimpinan
Khairuddin Apresiasi Kinerja Mahyeldi di Pasaman dan Pasbar, Harapkan Lanjutan Kepemimpinan
Jalan ke Pelabuhan Teluk Tapang telah Rampung 17,87 Km, bakal Jadi Kawasan Pusat Ekonomi Baru
Jalan ke Pelabuhan Teluk Tapang telah Rampung 17,87 Km, bakal Jadi Kawasan Pusat Ekonomi Baru