Andre Rosiade Apresiasi Gerak Cepat Menteri Erick - Jaksa Agung Usut Kasus Korupsi di Garuda

Andre Rosiade Apresiasi Gerak Cepat Menteri Erick - Jaksa Agung Usut Kasus Korupsi di Garuda

Anggota Komisi VI DPR Fraksi Gerindra Andre Rosiade. [Foto: Tim Andre]

Padang, Padangkita.com - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade mengapresiasi gerak cepat Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Menteri BUMN Erick Thohir dalam mengungkap dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia.

Dugaan korupsi di maskapai pelat merah itu dilaporkan Menteri BUMN Erick Thohir pada Januari 2022 lalu. Kini, setelah enam bulan berselang, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus yang diduga merugikan uang negara Rp8,8 triliun tersebut.

"Enam bulan setelah Menteri BUMN Erick Thohir melaporkan dugaan korupsi PT Garuda Indonesia, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka. Tentunya ini perkembangan yang sangat baik. Saya mengapresiasi langkah cepat Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam menindaklanjuti laporan Menteri BUMN terkait kasus Garuda Indonesia," kata Andre, Rabu (29/6/2022).

Andre mengatakan, terungkapnya kasus korupsi di Garuda Indonesia tak terlepas dari kolaborasi Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri BUMN Erick Thohir. Hal ini juga sejalan dengan upaya Erick Thohir untuk melakukan bersih-bersih dan menyehatkan BUMN dari praktik yang merugikan keuangan negara.

"Kami Fraksi Gerindra di Komisi VI yang membidangi BUMN mendukung penuh upaya Pak Erick Thohir melakukan bersih-bersih BUMN. Jadi, tak hanya menangkap pelaku korupsinya, tapi juga membenahi sistemnya," ujar Andre.

Lebih lanjut, Ketua DPD Partai Gerindra Sumatra Barat (Sumbar) ini berharap, pengusutan dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia ini bisa memulihkan kepercayaan publik kepada maskapai pelat merah itu.

"Garuda Indonesia adalah maskapai kebanggaan bangsa kita. Seluruh rakyat Indonesia tentu menyambut baik langkah hukum yang ditempuh Menteri BUMN dan Kejaksaan Agung dalam menyelamatkan Garuda Indonesia dari tangan rakus para koruptor," kata Andre.

Dalam perjalanannya, penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Direktur PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo sebagai tersangka.

Sebelum kedua orang itu ada nama Vice President Treasury PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) tahun 2005-2012 Albert Burhan. Albert ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari pada waktu itu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengungkap, Albert Burhan bersama dua tersangka sebelumnya yaitu Setijo Awibowo dan Agus Wahjudo tidak melakukan perencanaan yang baik saat melakukan pembelian pesawat Garuda Indonesia.

Baca juga: Apresiasi Hasil Voting Penundaan Utang Garuda, Andre Rosiade: Sesuai Arahan Pak Prabowo

Perencanaan itu antara lain kajian feasibility study, mitigasi risiko, analisis kebutuhan pesawat, dan tidak disusun berdasarkan prinsip pengadaan barang dan jasa. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor. [*/pkt]

Baca Juga

Andre Rosiade Fasilitasi Pengobatan Bocah Penderita Lipoma, Dijemput Pakai Ambulans
Andre Rosiade Fasilitasi Pengobatan Bocah Penderita Lipoma, Dijemput Pakai Ambulans
8 Tower BTS segera Dibangun di Dharmasraya, Bupati Annisa Apresiasi Bantuan Andre Rosiade
8 Tower BTS segera Dibangun di Dharmasraya, Bupati Annisa Apresiasi Bantuan Andre Rosiade
Andre Rosiade Bantu Bocah Penderita Lipoma di Bungus Teluk Kabung Kota Padang
Andre Rosiade Bantu Bocah Penderita Lipoma di Bungus Teluk Kabung Kota Padang
Berkunjung ke PT Pindad, Andre Rosiade Minta DEFEND ID Tingkatkan TKDN hingga 50 Persen
Berkunjung ke PT Pindad, Andre Rosiade Minta DEFEND ID Tingkatkan TKDN hingga 50 Persen
Andre Rosiade dan Menteri Nusron Wahid segera Sosialisasi Pentingnya Sertifikat Tanah Ulayat
Andre Rosiade dan Menteri Nusron Wahid segera Sosialisasi Pentingnya Sertifikat Tanah Ulayat
Komisi VI Dukung BUMN Industri Pertahanan Majukan Teknologi dan Kemandirian Alutsista
Komisi VI Dukung BUMN Industri Pertahanan Majukan Teknologi dan Kemandirian Alutsista