Padang, Padangkita.com - Dua orang wanita yakni RD, 23 tahun dan RY, 22 tahun diantar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi, Solok, pada Kamis (18/5/2023).
Kasat Pol PP Padang Mursalim menjelaskan, sebelumnya kedua wanita tersebut terjaring dalam kegiatan penertiban masyarakat pada Rabu (17/5/2023).
"Kedua perempuan tersebut telah melanggar Perda 11 tahun 2005 terkait ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Disinyalir sebagai wanita penghibur lelaki hidung belang," ungkapnya.
Lebih lanjut Kasat menambahkan, keduanya dijaring petugas di salah satu kamar hotel berbintang kawasan jalan Permindo Kecamatan Padang Barat serta kosan kawasan Lolong Belanti, kecamatan Padang Utara.
"Mereka kedapatan bersama tamunya sebagai pelanggan yang di dapat dari aplikasi chating. Saat diperiksa, kepada petugas perempuan tersebut mengakui perbuatannya dan beraktifitas sebagai penghibur lelaki hidung belang," sambung Kasat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ini akhirnya perempuan tersebut dikirim ke Panti rehabilitasi untuk pembinaan.
"Dikarenakan hal ini kita bersama Dinas Sosial Kota Padang tentu kembali melakukan pembinaan lebih lanjut dengan memberangkat ke Panti rehabilitasi yang ada di Kabupaten Solok." terang Kasat.
Selain itu dari pengakuan salah satu perempuan yakni RD kepada penyidik, bahwa ia juga sudah pernah dikirim ke Panti Rehabilitasi oleh Pol PP Padang Pariaman.
Baca Juga : Perempuan yang Diamankan Satpol PP di Salon ‘Plus-plus’ Dikirim ke PSKW Andam Dewi Solok
"Namun karena kembali ditertibkan petugas, maka dari itu agar tidak lagi mengulangi perbuatannya, terpaksa kembali kita kirim ke Panti rehabilitasi, begitu juga dengan yang satu lagi," pungkasnya. [*/hdp]