Berita viral terbaru: Bermodalkan foto teman wanita semasa sekolah, pria di Mataram ini sudah layani 40 pria hidung belang di indekos dengan kondisi kamar gelap.
Padangkita.com - Pria berinisial RH (30 tahun) di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) dijerat Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasalnya, ia menyamar sebagai wanita dengan menggunakan foto teman wanita semasa sekolah dan telah layani 40 pria hidung belang.
Baca juga: Bujang Lapuk 70 Tahun Asal Jambi Cabuli 8 Anak di Bawah Umur
RH memasang tarif sebesar Rp 300 ribu untuk sekali kencan dan hanya mau melayani tamu di indekos dengan kondisi kamar yang gelap.
"Dari pengakuannya, sudah 40 orang yang dia layani," ucap Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa seperti dikutip Antara, Senin (8/6/2020).
Kadek mengatakan, korban yang tak terima fotonya digunakan pelaku akhirnya melaporkan hal itu ke polisi. Polisi langsung bergerak cepat menangkap pelaku.
Atas perbuatannya itu, RH dijerat Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Kata Sola Aoi, Mantan Pemain Film Panas Jepang Soal Hubungannya dengan Drogba
"Akibat perbuatannya, yakni mengakses foto pelapor tanpa izin dan menggunakannya untuk hal yang tidak lazim hingga mengakibatkan nama baik pelapor tercemar, RH terancam Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," pungkas Kadek. [*/Jly]