Padangkita.com - Memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 72, sebanyak 2257 warga binaan di Sumatera Barat mendapatkan pengurangan masa tahanan (remisi).
Remisi terbanyak diterima oleh warga binaan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Padang yakni sebanyak 701 orang disusul Lapas II B Pariaman dengan 237 orang.
Kepala KantorKemenkumham Sumbar, Dwi Prasetyo Santoso mengatakan pihaknya telah menerima daftar penerima remisi sejak minggu lalu. Pengurangan penahanan (remisi) bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan pengurangan.
"Daftar penerima remisi telah diperoleh sejak pekan lalu dan akan diumumkan pada hari kemerdekaan RI, besok Kamis (17/08/2017)," katanya, Rabu (16/08/2017).
Adapun jumlah penerima remisi sebagai berikut:
- Lapas Klas II A Padang sebanyak 701 orang
- Lapas Kelas II B Pariaman sebanyak 237 orang
- Lapas kelas II A Bukittinggi sebanyak 190 orang
- Lapas Kelas II B Solok sebanyak 100 orang
- Lapas Kelas II B Payakumbuh sebanyak 130
- Lapas Kelas II B Muaro Sijunjung sebanyak 130 orang
- Lapas Kelas II B Lubuk Basung sebanyak 201 orang
- Lapas Tanjung Pati sebanyak 119 orang
- Lapas III Sawahlunto sebanyak 25 orang
- Lapas Kelas II B Painan sebanyak 62 orang
- Lapas Kelas II B Batu Sangkar sebanyak 65 orang
- Lapas KelasII B Padang Panjang sebanyak 43 orang
- Lapas Lubuk Sikaping sebanyak 99 orang
- Lapas Kelas II B Sawahlunto sebanyak 44 orang
- Rutan Kelas II B Padang sebanyak 43 orang
- Cabang Rutan Talu sebanyak 39 orang
- Cabang Rutan Muara Labuh sebanyak 24 orang
- Cabang Rutan Alahan Panjang sebanyak 14 orang
- Cabang Rutan Maninjau sebanyak 15 orang dan
- Cabang Rutan Suliki sebanyak 29 orang