1 Januari Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Tarif Barunya

Jakarta, Padangkita.com - Mulai 1 Januari 2020 mendatang, iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri atau kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) resmi mengalami kenaikan.

Iuran untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang berlaku mulai 1 Januari 2020 adalah kelas III menjadi Rp 42.000, Kelas II menjadi Rp 110.000, Kelas I menjadi Rp 160.000.

Kebijakan ini merupakan tindaklanjut dari terbitnya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Selain naiknya iuran peserta kategori mandiri, dalam Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan penyesuaian iuran yang patut diketahui oleh masyarakat.

Di antaranya, untuk kategori peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan yaitu sebesar Rp12 juta, dengan komposisi 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dan dibayar dengan ketentuan 4 persen (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja; dan 1 persen (satu persen) dibayar oleh Peserta.

Peserta PPU tingkat daerah yang merupakan Kepala dan Wakil Kepala Daerah, pimpinan dan anggota DPRD daerah, PNS daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan pekerja swasta, berlaku mulai 1 Januari 2020.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf mengungkapkan, dari 221 juta peserta JKN-KIS, hampir separuhnya dibiayai oleh pemerintah.

Ada 98,6 juta penduduk miskin dan tidak mampu yang iuran JKN-KIS-nya ditanggung negara lewat APBN dan 37,3 juta penduduk yang ditanggung oleh APBD.

Iqbal berharap melalui penyesuaian iuran, Program JKN-KIS akan mengalami perbaikan secara sistemik. Pekerjaan rumah lain untuk perbaikan program ini akan terus dilakukan, misalnya perbaikan dari aspek pemanfaatan dan kualitas layanan kesehatan serta manajemen kepesertaan.

(*/pk-04)

Baca Juga

Mahasiswa Unand Ciptakan Alat Pendeteksi Dini Kanker Kulit Paling Ganas
Mahasiswa Unand Ciptakan Alat Pendeteksi Dini Kanker Kulit Paling Ganas
Rachmat Gobel Ingatkan Jangan Ada Diskriminasi Pelayanan Peserta BPJS
Rachmat Gobel Ingatkan Jangan Ada Diskriminasi Pelayanan Peserta BPJS
DPR: Jangan Ada lagi Rumah Sakit Mitra BPJS Kesehatan Menolak Pasien
DPR: Jangan Ada lagi Rumah Sakit Mitra BPJS Kesehatan Menolak Pasien
Puan Minta Pemerintah Menjamin Penerapan KRIS BPJS Tak Mempersulit Rakyat
Puan Minta Pemerintah Menjamin Penerapan KRIS BPJS Tak Mempersulit Rakyat
Selama Tahun 2022, Anggota DPR RI Darul Siska Prioritaskan Atasi Permasalahan Stunting
Selama Tahun 2022, Anggota DPR RI Darul Siska Prioritaskan Atasi Permasalahan Stunting
Februari Hingga Agustus, Kasus Stunting di Banuhampu Turun Signifikan
Februari Hingga Agustus, Kasus Stunting di Banuhampu Turun Signifikan