Wafat Sebelum Berangkat Haji, Keluarga Bisa Menggantikan

Wafat Sebelum Berangkat Haji, Keluarga Bisa Menggantikan

ILUSTRASI: Ibadah Haji (foto: umrahhaji.org)

Lampiran Gambar

Ibadah Haji (foto: umrahhaji.org)

Padangkita.com - Kementerian Agama mengeluarkan kebijakan bahwa calon jemaah haji yang wafat sebelum keberangkatan bisa digantikan oleh keluarga. “Mulai tahun ini, porsi calon jemaah haji yang wafat sebelum berangkat ke Arab Saudi, bisa digantikan oleh keluarganya,” jelas Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori, dilansir dari Kemenag.go.id, Jumat (20/4/2018).

Ketentuan mengenai penggantian calon Jemaah haji yang wafat oleh keluarganya ini, menurut Ahda, tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 148 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelunasan BPIH Reguler Tahun 1439H/2018M.

Adapun pelimpahan nomor porsi bagi calon jemaah haji yang wafat adalah sebagai berikut.

  1. Permintaan dari keluarga jemaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi, namun wafat sebelum berangkat.
  2. Kebijakan wafat yang dapat digantikan adalah jemaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi BPIH dan waktu wafatnya pasca ditetapkan sebagai berhak lunas tahun berjalan.
  3. Orang yang dapat menggantikan calon jemaah wafat adalah suami/istri/anak kandung/menantu. Pengajuan penggantian ini harus diketahui RT, RW, Lurah, dan Camat.
  4. Verifikasi data pengajuan penggantian dilakukan di Kanwil Kemenag Provinsi dan Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU.
  5. Jemaah haji pengganti diberangkatkan pada musim haji tahun berjalan atau tahun berikutnya.

Calon jemaah haji pengganti harus mengajukan surat permohonan tertulis ke Kantor Kemenag Kab/Kota setempat dengan melampirkan beberapa dokumen. Adapun dokumen yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut.

  1. Asli akta kematian dari Dinas Dukcapil setempat atau Surat Kematian dari Kelurahan/Desa diketahui Camat.
  2. Asli surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi jemaah wafat yang ditandatangani anak kandung, suami/istri, dan menantu yang diketahui oleh RT, RW, Lurah/Kepala Desa, dan Camat
  3. Asli surat keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani calon jemaah haji penerima pelimpahan nomor porsi jemaah wafat dan bermaterai
  4. Asli setoran awal dan atau setoran lunas BPIH
  5. Salinan KTP, KK, Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir atau bukti lain yang relevan dengan jemaah haji yang wafat yang dilegalisir dan distempel basah oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukan aslinya.

Dokumen yang tersebut di atas harus diperiksa terlebih dahulu oleh penjabat yang berwenang. “Seluruh berkas pendukung harus diverifikasi oleh petugas Kankemenag Kab/Kota, Kanwil, dan Ditjen PHU,” tutup Ahda.

Tag:

Baca Juga

Diprediksi terus Meningkat, Sri Wulan Minta Pemerintah Berikan Perhatian Serius Jemaah Haji Lansia
Diprediksi terus Meningkat, Sri Wulan Minta Pemerintah Berikan Perhatian Serius Jemaah Haji Lansia
Kini Pergi Umrah Tidak Perlu Vaksin Meningitis 
Kini Pergi Umrah Tidak Perlu Vaksin Meningitis 
165 Jemaah Haji Pasaman Barat Tiba di Tanah Air dengan Selamat
165 Jemaah Haji Pasaman Barat Tiba di Tanah Air dengan Selamat
Masa Tunggu Keberangkatan Haji hingga 90 Tahun, Ini Penjelasan Resmi Kemenag
Masa Tunggu Keberangkatan Haji hingga 90 Tahun, Ini Penjelasan Resmi Kemenag
Kuota Haji Tahun 2022 Ditetapkan untuk 1 Juta Jemaah, Cek Dulu Syaratnya   
Kuota Haji Tahun 2022 Ditetapkan untuk 1 Juta Jemaah, Cek Dulu Syaratnya   
Biaya Perjalanan Ibadah Haji 1443 H Diusulkan Rp45 Juta, Ini Pertimbangan Kemenag
Biaya Perjalanan Ibadah Haji 1443 H Diusulkan Rp45 Juta, Ini Pertimbangan Kemenag