Video Viral Kadinas Perdagangan Padang, Pedagang Akui Salah dan Khilaf

Video Viral Kadinas Perdagangan Padang, Pedagang Akui Salah dan Khilaf

Yanti,Pedagang pasar raya Padang yang barang dagangannya dibuang oleh kadinas perdagangan. (foto; Humas)

Lampiran Gambar

Yanti,Pedagang pasar raya Padang yang barang dagangannya dibuang oleh kadinas perdagangan. (foto; Humas)

Padangkita.com - Pedagang pasar raya, Yanti yang barang dagangannya dibuang dan dilempar oleh Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Endrizal, mengakui salah dan khilaf.

Yanti mengakui dan menyadari kesalahannya karena meletakkan barang dagangannya melebihi batas yang ditentukan (di bibir jalan tempat berjualan) sehingga menganggu arus dan laju kendaraan dan barang dagangannya tersenggol oleh mobil kadinas perdagangan kota Padang.

"Saya khilaf. Waktu itu saya bilang untuk menggeser mobilnya karena dagangannya tersenggol kendaraan. Saya emosi dan memukul mobil tersebut dengan tangan," katanya seperti dikutip dari humas Padang, Selasa (08/01/2017).

Yanti pun membeberkan bahwa sejumlah barang dagangannya rusak seperti pepaya dan pisang dan ia mengaku menderita kerugian sekitar 2 juta rupiah.

Ia berharap barang dagangan yang hancur bisa diganti agar ia dapat kembali berjualan seperti biasa.

Selesai kejadian itu, Yanti pun mengaku telah memaafkan dan juga meminta maaf kepada kepala dinas perdagangan kota Padang, Endrizal.

"Saya khilaf dan mungkin bapak itu juga khilaf. Jadi tidak ada persoalan karena sudah sama-sama minta maaf," pungkasnya.

Sebelumnya, video kepala dinas perdagangan kota Padang yang melempar barang dagangan milik pedagang di pasar raya Padang menjadi viral di media sosial.

Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Sumatera Barat (Sumbar) meminta Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Endrizal meminta maaf dan bertanggung jawab atas perusakan dagangan milik Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Raya Padang yang videonya viral di sejumlah sosial media.

Direktur PBHI Sumbar, Wengki Purwanto menyatakan bahwa tindakan perusakan barang dagangan PKL yang diduga oleh Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang tak dapat dibenarkan.

“Dengan memposisikan PKL pada pihak yang salah, tidak semerta-merta dapat membenarkan tindakan perusakan barang dagangan PKL,” katanya dalam rilis yang diterima Padangkita.com, Senin (31/072017).

Semnentara itu,  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mendesak walikota Padang untuk mencopot jabatan kepala Dinas Perdagangan kota Padang, Endrizal yang diduga melakukan tindakan perusakan terhadap barang dagangan milik Pedagang di Pasar Raya Padang.

LBH Padang mengecam arogansi dan tindak perusakan tersebut dan menyatakan bahwa tindakan itu merupakan perilaku yang tidak manusiawi.

“Aparatur Sipil Negara semestinya memberikan pelayanan profesional dan bertanggung jawab, dilandasi oleh prinsip integritas moral, memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, serta mengabdi kepada kepentingan rakyat (sebagaimana digariskan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN), malah bersikap sebaliknya, sungguh tidak terpuji,” kata Direktur LBH Padang, Era Purnamasari, di Padang, Senin (31/072017).

Tag:

Baca Juga

Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako