Padangkita.com - Sungguh malang nasib dua remaja yang tengah mabuk asmara ini, Niat hati ingin melepas rindu dengan sang kekasih terpaksa harus berurusan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP Kota Padang).
Berawal dari Berduaan di gudang kosong, sepasang sejoli ini diamankan warga parupuak RT 01 RW 10 Kelurahan Parupuak Tabiang, Kecamatan Koto Tangah Padang Sumatera Barat, Senin, (12/11/2018).
Diketahui perempuan berinisial FE (17) warga Limau manis dan laki-laki RL (18) warga Palembang saat di mintai keterangan, kepada petugas mereka berkilah kalau mereka tidur disana diajak teman-temannya. Mereka sempat di data oleh kelurahan Parupuak Tabiang dan selanjutnya baru diserahkan ke Satpol PP, ucap Babinkamtibmas Parupuak Tabiang Poksek Koto Tangah Briptu Joni Elfi.
Di Mako Satpol PP Kota Padang Jalan Tan Malaka keduanya diperiksa dan dimintai ketetangan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
"Dari hasil keterangan PPNS, perempuan yang masih dibawah umur tersebut memberikan keterangan bahwa mereka memang pacaran sudah satu bulan lebih," Kata Kasat Pol PP Yadrison dikutip dari humas.
Sementara itu RL menjelaskan kronologi kejadiannya, Ia mengatakan kalau dirinya baru saja pulang dari bermain bersama kawan-kawannya, karena sudah larut malam salah seorang dari temannya tersebut mengajak untuk tidur disana.
“Katanya itu rumah dia, paginya pas bangun orang sudah banyak saja didalam rumah itu, sumpah pak kami tidak ada melakukan apapun disana, kami memang tidur saja kok pak", ujar RL saat ditanya oleh awak media.
Keduanya akan dilakukan pembinaan dan pemanggilan terhadap orang tuanya. "Kasihan kita melihat perempuan ini, ternyata sudah satu minggu lebih tidak pulang kerumah, namun hal ini seakan dibiarkan saja oleh orang tuanya, oleh karena itu agar orang tuanya tahu Satpol PP akan panggil orang tuanya jika mereka tidak datang terpaksa anak ini akan kita bina di Dinas Sosial.
Sedangkan kepada RL juga dilakukan hal yang sama , kita tunggu pihak keluarganya datang, Dia mengakui kalau di padang ini dia punya saudara, terang yadrison.