Terus Meningkat, Ombudsman RI Sumbar Terima 390 Laporan Sepanjang 2017

Terus Meningkat, Ombudsman RI Sumbar Terima 390 Laporan Sepanjang 2017

Plt. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Adel Wahidi (dua dari kanan) sedang memaparkan data Ekspose Laporan Tahunan lembaganya, Kamis (29/12/2017). (Foto: J. Sastra)

Lampiran Gambar

Plt. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Adel Wahidi (dua dari kanan) sedang memaparkan data Ekspose Laporan Tahunan lembaganya, Kamis (29/12/2017). (Foto: J. Sastra)

Padangkita.com – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat menerima sebanyak 390 laporan dari masyarakat terhadap lembaga pelayanan publik sepanjang tahun 2017. Hal itu diungkapkan oleh Plt. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Adel Wahidi dalam ekspose laporan tahunan di kantornya, Kamis (28/12/2017).

Berdasarkan catatan Ombudsman, jumlah laporan terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2012, Ombudsman RI Sumbar menerima 12 laporan dan kemudian terus meningkat pada 2013 sebanyak 144 laporan, 2014 sebanyak 235 laporan, 2015 sebanyak 271 laporan, dan 2016 sebanyak 350 laporan.

“Masyarakat sekarang makin melek. Tidak hanya menanam pisang di jalan yang rusak, tetapi masyarakat juga sudah mulai melapor ke Ombudsman,” ujarnya.

Adel menjelaskan bahwa dari 390 laporan yang masuk tahun ini, hanya 353 yang bisa diproses, sedangkan sisanya tidak memenuhi syarat secara formil dan materil. Adapun persentase penyelesaian laporan tahun mencapai angka 93 persen dari target 90 persen.

Ia melanjutkan, dari segi subtansi, laporan didominasi oleh pengaduan di bidang infrastruktur/perhubungan dengan 62 laporan, disusul pengaduan di bidang pendidikan 55 laporan, pertanahan 46 laporan, kepegawaian 42 laporan, kepolisian 29 laporan, dan subtansi lainnya.

Sementara itu, dari segi pelapor terdiri atas lima klasifikasi, yaitu perorangan/korban langsung sebanyak 140 laporan, inisiatif investigasi 126 laporan, keluarga korban 30 laporan, kelompok masyarakat 21 laporan, dan kuasa hukum 17 laporan.

“Dari segi daerah pelapor, Kota Padang masih mendominasi dengan 267 laporan, diikuti Kabupaten Solok dengan 13 laporan, Kabupaten Tanah Datar 10 laporan, Kabupaten Agam 9 laporan, dan Kabupaten Padang Pariaman 8 laporan. Hal itu terjadi karena masyarakat Padang bisa dengan mudah melapor langsung ke kantor Ombudsman dan juga karena banyaknya lembaga pelayanan publik yang berkantor di Padang,” terang Adel.

Baca Juga

Padang Bertekad Raih Juara 1 Kepatuhan Standar Pelayanan Publik
Padang Bertekad Raih Juara 1 Kepatuhan Standar Pelayanan Publik
Pemko Padang Raih Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023
Pemko Padang Raih Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023
Kota Pariaman Terima Penghargaan Anugerah Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik
Kota Pariaman Terima Penghargaan Anugerah Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik
Kualitas Pelayanan Publik di Sumbar terus Meningkat, Ini Daftar Pemko dan Pemkab Terbaik
Kualitas Pelayanan Publik di Sumbar terus Meningkat, Ini Daftar Pemko dan Pemkab Terbaik
Wawako Padang Paparkan Perjalanan Penertiban PKL Pantai Padang Kepada Ombudsman
Wawako Padang Paparkan Perjalanan Penertiban PKL Pantai Padang Kepada Ombudsman
Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Lakukan Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik di Polres Pasaman Barat
Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Lakukan Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik di Polres Pasaman Barat