Terlibat SPJ Fiktif Rp60 Miliar, Kejagung Tahan Pejabat Prasjaltarkim Sumbar

Terlibat SPJ Fiktif Rp60 Miliar, Kejagung Tahan Pejabat Prasjaltarkim Sumbar

Pegawai Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang Pemukiman (Prasjaltarkim) Provinsi Sumatera Barat, Yusafni diduga terlibat kasus dugaan pembuatan surat pertanggungjawaban (spj) fiktif. Saat ini ditahan di Rutan Anak Aia. (Foto: Aidil Sikumbang)

Lampiran Gambar

Pegawai Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang Pemukiman (Prasjaltarkim) Provinsi Sumatera Barat, Yusafni diduga terlibat kasus dugaan pembuatan surat pertanggungjawaban (spj) fiktif. Saat ini ditahan di Rutan Anak Aia. (Foto: Aidil Sikumbang)

Padangkita.com - Pegawai Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang Pemukiman (Prasjaltarkim) Provinsi Sumatera Barat, Yusafni diduga terlibat kasus dugaan pembuatan surat pertanggungjawaban (spj) fiktif, pembangunan empat proyek strategis di sumbar. Kasus ini diduga merugikan negara hingga 60 miliar rupiah.

Munandar, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (kejari) padang mengatakan penyidik mabes Polri dan Kejaksaan Agung menyerahkan tersangka kembali ke Padang untuk proses persidangan. Setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti, penyidik pidana khusus Kejari Padang membawa tersangka ke rumah tahanan Anak Aia Padang.

"Tersangka di bawa ke Rutan Anak Aia guna menunggu proses persidangan," katanya kepada wartawan, Kamis (24/11/2017).

Yusafni ditetapkan sebagai tersangka oleh Dirtipikor Mabes Polri dan berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung. Kasus ini berawal dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setelah pemeriksaan laporan keuangan pemerintah Provinsi Sumbar tahun 2015 silam.

Pejabat pelaksana teknis di dinas prasjaltarkim itu diduga terlibat SPJ fiktif untuk empat lokasi pembangunan proyek strategis di sumbar dengan kerugian mencapai 60 miliar rupiah. Dugaan tindakan penyelewengan dana tersebut dilakukan oleh tersangka selama 4 tahun dari tahun 2012 sampai 2016.

Polisi sebelumnya telah memeriksa hingga seratus delapan puluh lima saksi yang terdiri dari penerima ganti rugi lahan dan pejabat terkait. Bersamanya juga diamankan sejumlah barang bukti berupa mobil dan tanah di sejumlah lokasi di sumbar Dan pulau Jawa.

Menurut kasi Pidsus Kejari Padang, tersangka dijerat dengan pasal undang – undang tipikor serta pasal tindak pidana pencucian uang. Tersangka diduga telah melanggar pasal 2, 3, Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Kemudian, Pasal 3 Undang-undang Tindak Pencucian Uang (TPPU).

"Saat ini tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari di Rutan sebelum menjalani persidangan, dan menunggu dakwaan dari jaksa penuntut selesai," papar Munandar.

(Aidil Sikumbang)

Tag:

Baca Juga

Pansus BLBI DPD RI Jilid 2 Targetkan Mempidana Obligor BLBI, Uang Rakyat harus Diselamatkan
Pansus BLBI DPD RI Jilid 2 Targetkan Mempidana Obligor BLBI, Uang Rakyat harus Diselamatkan
Ahmad Sahroni Minta Mahfud Tunjuk Hidung soal Tuduhan ‘Transaksi di Bawah Meja’
Ahmad Sahroni Minta Mahfud Tunjuk Hidung soal Tuduhan ‘Transaksi di Bawah Meja’
Mendagri Ungkap Korupsi di Kalangan ASN Bisa Dikurangi, Tapi Ini Syaratnya
Mendagri Ungkap Korupsi di Kalangan ASN Bisa Dikurangi, Tapi Ini Syaratnya
Kasus Dugaan Korupsi Biaya Perjalanan Dinas DPRD Pasbar Mulai Disidang Hari Ini
Kasus Dugaan Korupsi Biaya Perjalanan Dinas DPRD Pasbar Mulai Disidang Hari Ini
Mantan Kabid Dinas PUPR Pasbar Resmi jadi Tersangka Kasus Korupsi dan Langsung Ditahan 
Mantan Kabid Dinas PUPR Pasbar Resmi jadi Tersangka Kasus Korupsi dan Langsung Ditahan 
5 Mantan Anggota DPRD Pasbar Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Segera Dikirim ke Rutan Anak Air
5 Mantan Anggota DPRD Pasbar Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Segera Dikirim ke Rutan Anak Air