Tayangkan Film 'Penghianatan G30S' untuk Siswa SD/SMP, Wako Padang: Kita Belum Terima Surat Larangan dari Menteri

Tayangkan Film 'Penghianatan G30S' untuk Siswa SD/SMP, Wako Padang: Kita Belum Terima Surat Larangan dari Menteri

Ilustrasi (Foto: ist)

Lampiran Gambar

Ilustrasi (Foto: ist)

Padangkita.com - Walikota Padang menyatakan akan terus mewajibkan seluruh siswa sekolah untuk menonton film 'Penghianatan Gerakan 30 September' meskipun ada larangan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Muhajir Effendy.

Adapun pelarangan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Muhajir Effendy diberlakukan bagi Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Menurutnya, banyak adegan-adegan yang sadis dan tidak pantas untuk ditonton oleh anak-anak.

Sementara itu, Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah mengaku belum menerima surat pelarangan pemutaran film tersebut.

Bahkan Pemko Padang menerbitkan surat edaran melalui Dinas Pendidikan Padang kepada setiap Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Ya, sampai sekarang kita belum menerima surat larangan dari menteri untuk memutar film tersebut," ungkap Walikota Padang, Jumat (29/09/2017).

Bahkan Walikota Padang meminta agar camat mengajak dan memfasilitasi masyarakat untuk mengadakan nonton bersama film ‘Penghianatan G30/S’.

“Camat agar mengajak dan memfasilitasi masyarakat di RT/RW dan kelurahan mengadakan kegiatan nonton bareng film ‘Penghianatan G30S’ pada 30 September nanti pukul 20.00 Wib,” kata Walikota, Kamis (28/09/2017).

Kepala Dinas Pendidikan kota Padang Barlius mengatakan setelah menonton fim tersebut siswa SD dan SMP diminta untuk membuat resume atau ringkasan cerita film tersebut.

Bagi palajar SD dan SMP menonton film tersebut harus didampingi oleh para orang tuanya masing-masing.

"Iya untuk siswa SD dan SMP. Tapi harus didampingi orang tuanya," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Barlius.

 

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Padang mengeluarkan SE menonton filn G30S/PKI bagi siswa Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.

Dalam surat edaran dengan nomor 421.1/435.7/DP/Dikdas,3/2017 itu disebutkan, siswa bisa menonton film tersebut pada Sabtu, 30 September 2017, pukul 20.00 WIB.

Barlius mengatakan, siswa diwajibkan untuk membuat resume film 'Penghinanatan G30S' tersebut dengan tulisan tangan di kertas folio. Kemudian dikumpulkan ke wali kelas masing-masing pada Senin (02/10/2017) paginya dilansir humas.

Baca Juga

Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako