Padangkita.com - Bocah ZRS (11) di rantai oleh ayah tirinya dengan sepengetahuan ibu kandungnya karena menolak dipaksa untuk menjadi pengemis. Hal itu dilakukan oleh orang tuanya karena khawatir si anak kabur melarikan diri.
ZRS di bawa oleh petugas kepolisian Padang ke ruangan unit perlindungan perempuan dan anak (PPA). Petugas juga terpaksa memanggil ahli kunci untuk membuka gembok yang mengunci di kaki kanan tersebut.
ZRH mengaku kakinya di rantai agar tidak kabur dari rumah. Aktivitasnya pada siang hari adalah pengemis sedangkan malam hari membantu pekerjaan orang tua di rumah.
"Di rantai tiap malam dan sudah berlangsung lama," katanya, Jumat (12/01/2018).
Sementara itu, Kapolresta Padang, Kombes Pol Chairul Aziz mengatakan akan menindak tegas tindakan orang tua ZRH yang dianggap tidak berperi kemanusiaan tersebut. Polisi akan menangkap orang tua korban dengan sejumlah sanksi yang menunggu.
"Orangtuanya bisa dikenai undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman menimal enam tahun," katanya.
Untuk diketahui, seorang bocah berinisial ZRS (11) ditemukan dengan kaki kanan berantai memasuki asrama kepolisian lolong, Kurahan Flamboyan Baru, Kecamatan Padang Barat, Sumatera Barat. Keberadaan ZRS persis berada di depan rumah dinas Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Margiyanta, Kamis malam (11/1) pukul 23.00 WIB.
(Aidil Sikumbang)