Syamsuar Syam-Misliza Tuntut Pengembalian Hak Pendaftaran Pilwako Padang

Syamsuar Syam-Misliza Tuntut Pengembalian Hak Pendaftaran Pilwako Padang

Sidang pertama musyawarah sengketa Pilwako Padang 2018 di Kantor Panwaslu Padang, Jumat (19/01/2018). (Foto: J. Sastra)

Lampiran Gambar

Sidang pertama musyawarah sengketa Pilwako Padang 2018 di Kantor Panwaslu Padang, Jumat (19/01/2018). (Foto: J. Sastra)

Padangkita.com – Sidang perdana musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan Walikota Padang mulai digelar di Kantor Panitia Pengawas Pemilu Padang, Jl. Ombilin, No. 2, Kelurahan Rimbo Kaluang, Padang, Jumat (19/01/2018) sore. Sidang dipimpin oleh anggota Panwaslu Padang Yunesty Helmi dengan anggota Dorry Putra dan Bahrul Anwar.

Dalam permohonannya, bakal pasangan cawako Syamsuar Syam-Misliza melalui kuasa hukumnya meminta KPU Padang membatalkan berita acara tentang pendaftaran bapaslon Cawako Padang. Dalam berita acara itu, pendaftaran Syamsuar-Misliza ditolak KPU karena dianggap tidak bisa membuktikan bahwa LHKPN yang merupakan salah satu syarat pendaftaran telah diproses KPK.

“Kami juga meminta hak bapaslon untuk melanjutkan proses pendaftaran (Pilwako Padang) dikembalikan dan dijadwalkan ulang,” ujar Kuasa Hukum Pemohon Pallecy Permana.

Menurut Pallecy, keputusan KPU Padang untuk menolak proses pendaftaran bapaslon dari jalur perseorangan itu tidak sesuai dengan aturan. Kuasa hukum pemohon pun mengharapkan pihak KPU Padang sudah dapat memberikan keputusan terkait permohonan ini pada sidang berikutnya sehingga tidak perlu melakukan proses yang lebih panjang.

Sementara itu, pihak KPU Padang sebagai termohon diwakili Ketua Divisi Hukum Riki Eka Putra meminta waktu kepada Panwaslu untuk memberikan jawaban terkait permohonan pemohon.

“Saya memohon waktu kepada Panwaslu untuk mempersiapkan jawaban terkait permohonan ini,” ujar Riki.

Pimpinan sidang pun kemudian menunda sidang dan dilanjutkan hari Sabtu (20/01/2018) pukul 09.00 WIB. Pimpinan sidang meminta pemohon untuk menghadirkan saksi (jika ada) pada sidang berikutnya, sedangkan termohon diminta untuk memberikan jawaban.

Ketua Panwaslu Padang Dorry Putra mengatakan laporan dari Syamsuar-Misliza merupakan sengketa pertama yang ditangani Panwaslu pada Pilwako Padang 2018. Ia pun belum bisa memastikan apakah bapaslon tersebut bisa melanjutkan proses pendaftaran atau tidak.

“Kita belum bisa memastikan karena ini baru sidang yang pertama. Kita tunggu saja hasil keputusan sidangnya nanti,” ujarnya.

Sebelumnya, bapaslon Syamsuar Syam-Misliza gagal di tahap pendaftaran Cawako Padang. Mendaftar di jam-jam terakhir hari pendaftaran, Rabu (10/01/2018) malam, pasangan suami-istri tersebut dinyatakan gagal karena tidak dapat memperlihatkan bukti pemrosesan LHKPN ke komisioner KPU Padang.

Proses pendaftaran berlangsung alot karena adanya perbedaan penafsiran tentang bukti LHKPN dari KPK. Pihak KPU menilai bakal pasangan calon wajib memperlihatkan surat proses LHKPN, sedangkan bakal pasangan calon beralasan bukti LHKPN mereka masih dalam proses karena pihak KPK masih meminta perbaikan laporan.

Setelah proses berlangsung selama lima jam, KPU akhirnya memutuskan bahwa pasangan tersebut tidak memenuhi syarat. Pihak bapaslon yang tidak terima terhadap keputusan KPU Padang akhirnya memasukkan laporan kepada Panwaslu Padang, Senin (15/01/2018).

Baca Juga

Mahyeldi - Hendri Pastikan Diri Menangkan Pilkada Padang 
Mahyeldi - Hendri Pastikan Diri Menangkan Pilkada Padang 
Tinjau TPS, Kapolda Sumbar Pastikan Pilkada di 4 Kota Aman
Tinjau TPS, Kapolda Sumbar Pastikan Pilkada di 4 Kota Aman
Ini Kata Mahyeldi Usai Mencoblos
Ini Kata Mahyeldi Usai Mencoblos
77 Personel Polres Pariaman Jaga TPS
77 Personel Polres Pariaman Jaga TPS
Pjs Walikota Padang Minta Sukseskan Pilkada Serentak
Pjs Walikota Padang Minta Sukseskan Pilkada Serentak
Antispasi Gejolak Saat Pilkada, Polda Sumbar Gelar Deklarasi Damai
Antispasi Gejolak Saat Pilkada, Polda Sumbar Gelar Deklarasi Damai