SPI: Pemerintah Keliru Menjalankan Reforma Agraria

SPI: Pemerintah Keliru Menjalankan Reforma Agraria

Diskusi publik “Indonesia Darurat Agraria: menyatukan Gerakan Petani dengan Pemuda guna Mewujudkan Reforma Agraria Sejati”, dalam rangka Hari Tani Nasional (HTN) 2017 di Sekretariat SPI DPW Sumbar, Minggu (24/9/2017).

Lampiran Gambar

Diskusi publik “Indonesia Darurat Agraria: menyatukan Gerakan Petani dengan Pemuda guna Mewujudkan Reforma Agraria Sejati”, dalam rangka Hari Tani Nasional (HTN) 2017 di Sekretariat SPI DPW Sumbar, Minggu (24/9/2017).

Padangkita.com - Cita-cita pelaksanaan Reforma Agraria yang sekian lama tertunda, kembali lahir setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasukkan program land reform dan program kepemilikan tanah seluas 9 hektare.

Dalam dokumen Nawa Cita poin 5, Jokowi mengidentifikasikan diri sebagai bagian dari rakyat kebanyakan menjadi harapan besar terselesaikannya konflik agraria yang sejak lama menjadi mimpi buruk petani diseluruh Indonesia.

Niatan baik mengembalikkan fungsi dan peran negara sebagai institusi yang legal untuk menyelesaikan konflik agraria dan ketidakadilan penguasaan tanah merupakan pilihan yang tepat, karena kekosongan fungsi dan peran negara sejak rezim Orde Baru dalam mewujudkan reforma agraria menjadi faktor utama terhambatnya kedaulatan pangan, pertumbuhan ekonomi bangsa tidak merata dan kesejahteraan rakyat tidak pernah terwujud.

Namun, sejurus itu dilihat Serikat Petani Indonesia (SPI), program-program pemerintah Jokowi-JK semakin keliru dengan menganggap program Perhutanan Sosial adalah bagian dari reforma agraria.

Sebagaimana diketahui, program 12,7 juta Ha hutan akses dikelola masyarakat melalui perhutanan sosial menuai permasalahan besar.

Menurut Ketua Dewan Pengurus Wilayah Sumatra Barat Serikat Petani Indonesia Rustam Efendi, pemerintah menetapkan regulasi akses perhutanan sosial menggunakan tidak dalam bentuk kepemilikan melainkan hanya hak pakai selama 35 tahun dan boleh diperpanjang berdasarkan hasil survei setiap 5 tahun.

Artinya, sebut Rustam, reforma agraria yang dijalankan pemerintah saat ini tidak merubah struktur ketimpangan penguasaan tanah, hanya sekedar legalisasi atau sertifikasi tanah; tidak menyelesaikan konflik-konflik agraria atau menghentikan perampasan tanah dan kriminalisasi petani.

Reforma Agraria adalah penataan ulang struktur kepemilikan, penguasaan, pemanfaatan sumber-sumber agraria, terkhusus tanah untuk kepentingan petani, buruh tani dan orang yang tak bertanah.

Pelaksanaan reforma agraria sesuai dengan prinsip-prinsip UU No.5 Tahun 1960 menjadi pilihan yang tepat menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat serta terwujudnya cita-cita kedaulatan pangan.

Dikatakan Rustam, jabaran reforma agraria yang dimaksud pemerintahan Jokowi-JK dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional ternyata terjadi distorsi makna dan pembelokan arah.

Pemerintah memaknai reforma agraria adalah melakukan pendistribusian tanah 4,5 juta ha kepada masyarakat Dalam dokumen tersebutdan 4,5 juta hektar adalah program sertifikasi tanah.

“Lebih jauh tanah 4,5 jt ha yang akan didistribusikan kepada rakyat terdiri dari 4,1 jt ha pelepasan kawasan hutan dan 0,4 jt ha dari HGU habis, anah terlantar, dan tanah negara lainnya,” jelasnya disela-sela diskusi publik “Indonesia Darurat Agraria: menyatukan Gerakan Petani dengan Pemuda guna Mewujudkan Reforma Agraria Sejati”, dalam rangka Hari Tani Nasional (HTN) 2017, Minggu (24/9/2017).

Diskusi publik di kantor DPW SPI Sumbar digelar bersama GMNI, Walhi, Aksara Berkaki, PHP Unand, Kademisi dan Gema Petani Sumbar.

Rustam menyebutkan, diskusi tersebut melahirkan pertanyaan besar mengenai kesejahteraan rakyat pedesaan  berdasarkan kepemilikan tanah yang secara nasional hanya 0,3 ha, sedangkan untuk Sumbar hanya 0,8ha (BPS 2013). Sementara, penurunan jumlah KK petani dari tahun ke tahun selalu menurun karena tidak ada jaminan sejahteraa bagi petani.

SPI melihat dengan kondisi saat ini yang penting dilakukan adalah reforma agraria dan menyiasati musim tanam dan pola tanam yang tidak luas namun bisa panen tiap minggu.

Setelah reforma agraria sejati disesatkan oleh pemerintah, bilangnya, program sertifikasi tanah dan pelepasan kawasan hutan yang tertuang dalam RPJMN pada pelaksanaanya terhambat.

“Pemerintah tidak memiliki data yang jelas akurat terkait obyek maupun subyek yang menjadi sasaran sertifikasi maupun pelepasan kawasan hutan tidak jelas,” kata Rustam.

Bertepatan dengan momentum peringatan Hari Tani Nasional tahun 2017, Serikat Petani Indonesia Wilayah Sumatra Barat mendesak pemerintahan untuk segera laksanakan reforma agraria sejati, menuntaskan konflik-konflik agraria, jalankan kedaulatan pangan, segera bentuk kelembagaan pangan, bentuk lembaga pelaksana reforma agraria, serta bangun dan gelorakan petani muda.

Selain diskusi publik kemarin, hari ini, Senin (25/9/2017), aksi massa akan menghiasi HTN ke 57 DWP SPI Sumbar, yang dipusatkan di Cabang SPI Pasaman Barat dengan estimasi massa 200 orang.

Baca Juga

Ini Lima Tokoh Daerah yang Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2022
Ini Lima Tokoh Daerah yang Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2022
Presiden Jokowi ke Sumbar lagi, Lihat Langsung Penanganan Korban Gempa Pasbar
Presiden Jokowi ke Sumbar lagi, Lihat Langsung Penanganan Korban Gempa Pasbar
Sampaikan Duka Cita, Presiden Jokowi Perintahkan Liga 1 Stop Sementara
Sampaikan Duka Cita, Presiden Jokowi Perintahkan Liga 1 Stop Sementara
Harga Pertalite dan Solar Subsidi Resmi Naik Mulai Pukul 14.30 WIB Tadi
Harga Pertalite dan Solar Subsidi Resmi Naik Mulai Pukul 14.30 WIB Tadi
Ini Pernyataan Tegas Jokowi Soal Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Presiden 3 Periode
Ini Pernyataan Tegas Jokowi Soal Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Presiden 3 Periode
Presiden Jokowi: Selamat Berpuasa dan Boleh Mudik Lebaran, tapi Lengkapi Vaksin dan Booster Covid-19
Presiden Jokowi: Selamat Berpuasa dan Boleh Mudik Lebaran, tapi Lengkapi Vaksin dan Booster Covid-19