Soal Pemanfaatan Dana Haji, Begini Penjelasan Jokowi

Soal Pemanfaatan Dana Haji, Begini Penjelasan Jokowi

Presiden Jokowi bersama Wapres Jusuf Kalla dan Kapolri Tito Karnavian (Foto: setkab.go.id)

Lampiran Gambar

Presiden Jokowi bersama Wapres Jusuf Kalla dan Kapolri Tito Karnavian (Foto: setkab.go.id)

Padangkita.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan bahwa dana Haji merupakan dana umat, bukan dana pemerintah. Sehingga, penggunaannya harus dilakukan dengan hati-hati.

“Yang penting jangan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” katanya, Minggu (30/7/2017) di Jakarta.

Meski sekarang sudah ada Badan Pengelola Keuangan Haji (BKH) yang akan mengelola dana tersebut, Jokowi mengingatkan agar hati-hati dalam penggunaan harus prudent, dan harus mengacu pada aturan perundang-undangan yang ada.

Mengenai penggunaan dana Haji untuk proyek-proyek infrastruktur, ia menjelaskan, bahwa itu hanya contoh dirinya. Presiden mempersilakan jika dana Haji itu dipakai untuk sukuk, atau ditaruh di bank syariah.

“Macam-macam, banyak sekali. Silakan ditaruh di bisnis-bisnis syariah, tetapi ingat itu adalah dana umat. Entah dipakai untuk sukuk, entah infrastruktur, entah dipakai untuk di bank syariah, semuanya harus dengan kehati-hatian, sekali lagi ini adalah dana umat,” tegasnya.

Tetapi kalau ditaruh di tempat-tempat yang memberikan keuntungan baik untuk umat muslim, untuk yang memiliki dana karena itu dana umat, dan juga berfungsi untuk keumatan yang lain untuk negara, presiden menganggap itu lebih baik.

“Tetapi sekali lagi semuanya harus dikalkulasi yang cermat, perlu dihitung yang cermat. Semuanya harus dihitung, semuanya harus dikalkulasi, semuanya harus mengikuti peraturan perundangan-undangan yang ada, kan sudah ada Badan Pengelola Keuangan Haji, jadi harus betul-betul itu dihitung dikalkulasi,” tutur presiden.

Tag:

Baca Juga

Diprediksi terus Meningkat, Sri Wulan Minta Pemerintah Berikan Perhatian Serius Jemaah Haji Lansia
Diprediksi terus Meningkat, Sri Wulan Minta Pemerintah Berikan Perhatian Serius Jemaah Haji Lansia
Kini Pergi Umrah Tidak Perlu Vaksin Meningitis 
Kini Pergi Umrah Tidak Perlu Vaksin Meningitis 
165 Jemaah Haji Pasaman Barat Tiba di Tanah Air dengan Selamat
165 Jemaah Haji Pasaman Barat Tiba di Tanah Air dengan Selamat
Masa Tunggu Keberangkatan Haji hingga 90 Tahun, Ini Penjelasan Resmi Kemenag
Masa Tunggu Keberangkatan Haji hingga 90 Tahun, Ini Penjelasan Resmi Kemenag
Kuota Haji Tahun 2022 Ditetapkan untuk 1 Juta Jemaah, Cek Dulu Syaratnya   
Kuota Haji Tahun 2022 Ditetapkan untuk 1 Juta Jemaah, Cek Dulu Syaratnya   
Biaya Perjalanan Ibadah Haji 1443 H Diusulkan Rp45 Juta, Ini Pertimbangan Kemenag
Biaya Perjalanan Ibadah Haji 1443 H Diusulkan Rp45 Juta, Ini Pertimbangan Kemenag