Sidang Ketiga Sengketa Pilwako Padang, Syamsuar Syam-Misliza Hadirkan Saksi

Sidang Ketiga Sengketa Pilwako Padang, Syamsuar Syam-Misliza Hadirkan Saksi

Suasana sidang ketiga Musyawarah Sengketa Pilwako Padang, Senin (22/01/2018). (Foto: J. Sastra)

Lampiran Gambar

Suasana sidang ketiga Musyawarah Sengketa Pilwako Padang, Senin (22/01/2018). (Foto: J. Sastra)

Padangkita.com – Panitia Pengawasan Pemilu Kota Padang melanjutkan sidang musyawarah sengketa Pemilihan Walikota Padang, Senin (22/01/2018) pagi. Sidang ketiga ini dipimpin oleh anggota Bawaslu Sumbar Alni dengan anggota Ketua Panwaslu Padang Dorry Putra dan Bahrul Anwar.

Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan pihak pemohon Syamsuar Syam-Misliza, bakal calon Walikota Padang yang gagal di proses pendaftaran. Pemohon menghadirkan Zufahadi Sumitra penghubung (liaison officer atau LO) bapaslon dari jalur perseorangan itu.

Dalam kesaksiannya, Zufahadi mengaku tidak mendapatkan undangan dan bimbingan teknis dari KPU Padang tentang pengurusan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang dikeluarkan KPK. Hal itu membuat dirinya yang dari awal memang sudah tidak mengerti soal pengurusan LHKPN kesulitan dalam mengurusnya.

Persoalan tersebut membuat LHKPN dari Syamsuar Syam yang diurus Zufahadi sempat ditolak KPK karena formulir yang diisi salah. Meski demikian, dirinya segera merespon dan memperbaikinya setelah mendapatkan telepon dan email dari pihak KPK.

Setelah menyampaikan kesaksian, Zufahadi menjawab berbagai pertanyaan dari pihak termohon, pemohon, dan pimpinan sidang beserta anggotanya. Salah satu pertanyaan adalah soal pengurusan LHKPN yang dilakukan tiga hari menjelang penutupan pendaftaran bapaslon.

“Jauh-jauh hari saya mencoba mengisi formulir dan mempelajarinya. Namun karena sibuk melengkapi syarat dukungan yang masih kurang, pengurusan LHKPN memang baru bisa dilakukan tanggal 8 Januari,” ujarnya.

Menanggapi kesaksian dari Zufahadi, Ketua Divisi Hukum KPU Padang Riki Eka Putra mengatakan telah melakukan sosialisasi terhadap bapaslon, termasuk soal pengurusan LHKPN. Pada masa-masa pendaftaran pihak KPU memberikan pemahaman kepada pihak bapaslon yang mengalami kesulitan dalam pengurusan LHKPN.

“Beberapa kali saudara saksi pernah datang ke KPU berkonsultasi soal pengurusan LHKPN,” ujar Riki.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan klarifikasi terhadap pihak KPU Padang sebagai termohon, pimpinan sidang memutuskan untuk menunda sidang. Penundaan itu karena pihak pemohon tidak bisa menghadirkan saksi ahli pada kesempatan itu.

“Sidang akan dilanjutkan besok pukul 14.00 WIB. Pemohon silakan menghadirkan saksi ahli besok. Sementara, jika termohon ingin menghadirkan saksi juga dipersilakan. Bila ingin menambahkan barang bukti, silakan ditambahkan besok sebelum pemeriksaan terhadap saksi. Sidang ditutup,” ujar Alni.

Syamsuar Syam-Misliza melalui kuasa hukumnya menggugat KPU Padang karena menggagalkan pendaftaran bapaslon dari jalur perseorangan itu. Pihak pemohon meminta KPU Padang membatalkan berita acara tentang pendaftaran bapaslon Cawako Padang. Dalam berita acara itu dijelaskan pendaftaran Syamsuar-Misliza ditolak KPU karena dianggap tidak bisa membuktikan bahwa LHKPN yang merupakan salah satu syarat pendaftaran telah diproses KPK.

“Kami juga meminta hak bapaslon untuk melanjutkan proses pendaftaran (Pilwako Padang) dikembalikan dan dijadwalkan ulang. Penolakan berkas pendaftaran bertentangan dengan peraturan,” ujar Kuasa Hukum Pemohon Pallecy Permana pada sidang pertama, Jumat (19/01/2018) sore.

Sebelumnya, bapaslon Syamsuar Syam-Misliza gagal di tahap pendaftaran Cawako Padang. Mendaftar di jam-jam terakhir hari pendaftaran, Rabu (10/01/2018) malam, pasangan suami-istri tersebut dinyatakan gagal karena tidak dapat memperlihatkan bukti pemrosesan LHKPN ke komisioner KPU Padang.

Proses pendaftaran berlangsung alot karena adanya perbedaan penafsiran tentang bukti LHKPN dari KPK. Pihak KPU menilai bakal pasangan calon wajib memperlihatkan surat proses LHKPN, sedangkan bakal pasangan calon beralasan bukti LHKPN mereka masih dalam proses karena pihak KPK masih meminta perbaikan laporan.

Setelah proses berlangsung selama lima jam, KPU akhirnya memutuskan bahwa pasangan tersebut tidak memenuhi syarat. Pihak bapaslon yang tidak terima terhadap keputusan KPU Padang akhirnya memasukkan laporan kepada Panwaslu Padang, Senin (15/01/2018).

Baca Juga

Mahyeldi - Hendri Pastikan Diri Menangkan Pilkada Padang 
Mahyeldi - Hendri Pastikan Diri Menangkan Pilkada Padang 
Tinjau TPS, Kapolda Sumbar Pastikan Pilkada di 4 Kota Aman
Tinjau TPS, Kapolda Sumbar Pastikan Pilkada di 4 Kota Aman
Ini Kata Mahyeldi Usai Mencoblos
Ini Kata Mahyeldi Usai Mencoblos
77 Personel Polres Pariaman Jaga TPS
77 Personel Polres Pariaman Jaga TPS
Pjs Walikota Padang Minta Sukseskan Pilkada Serentak
Pjs Walikota Padang Minta Sukseskan Pilkada Serentak
Antispasi Gejolak Saat Pilkada, Polda Sumbar Gelar Deklarasi Damai
Antispasi Gejolak Saat Pilkada, Polda Sumbar Gelar Deklarasi Damai