Sidang di PTUN, LBH Padang Minta Gubernur Cabut Perusahaan Tambang Non CnC

Sidang di PTUN, LBH Padang Minta Gubernur Cabut Perusahaan Tambang Non CnC

Bekas tambang batubara di Talawi, Kota Sawahlunto. Kini menjadi objek wisata dengan sebutan Danau Biru. (Foto: Yose Hendra)

Lampiran Gambar

Bekas tambang batubara di Talawi, Kota Sawahlunto. Kini menjadi objek wisata dengan sebutan Danau Biru. (Foto: Yose Hendra)

Padangkita.com - Sidang gugatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang terhadap gubernur Sumatera Barat kembali digelar Selasa (19/09/2017) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang.

LBH Padang juga merilis 26 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga Non Clear and Clean (Non CnC)

Sebelumnya, sidang gugatan perihal Permohonan Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Non Clear and Clean (Non CnC) di sejumlah kabupaten dan kota di Sumatera Barat tertunda kerena pihak Gubernur tidak membawa surat tugas dan atau surat kuasa
langsung dari atasan untuk menghadiri persidangan.

"Sidang sebelumnya, pada 19 September 2017 ditunda kerena pihak Gubernur tidak membawa surat tugas dan atau surat kuasa langsung dari atasan untuk menghadiri persidangan," kata direktur LBH Padang, Era Purnama Sari.

Penerimaan Permohonan (Fiktif Positif) antara LBH Padang dengan Gubernur Sumatera Barat dengan Nomor perkara: 2/P/FP/2017/PTUN-PDG digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang.

Berdasarkan rilis yang disampakan LBH Padang, persidangan yang sedianya dimulai pada pukul 10.00 pagi, digelar pada pukul 11.00 WIB.

Majelis hakim diketuai oleh Harisman, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara dengan hakim anggota Zabdi Palangan dan M. Afif.

Tim kuasa hukum Pemohon hadir Sudi Prayitno, Vino Oktavia, Kautsar, Wendra Rona Putra dan Aldi Harbi sementara pihak Gubernur diwakili oleh Desi Arisandi dan tim.

Surat permohonan langsung dibacakan oleh ketua tim kuasa hukum LBH Padang Sudi Prayitno. Dalam permohonan nya LBH meminta Pengadilan menyatakan Permohonan LBH Padang kepada Gubernur Sumbar melalui Surat Nomor: 143/SK-E/LBH-PDG/VII/2017
tertanggal 31 Juli 2017.

Surat permohonan ini adalah Permohonan Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Non Clear and Clean di Sumatera Barat dikabulkan secara hukum serta mewajibkan Gubernur untuk menerbitkan Keputusan Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Non Clear and Clean yang masih aktif dan belum habis masa berlakunya.

Era menjelaskan, Gubernur sebagai Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan memiliki beberapa kewajiban antara lain membuat keputusan dan/atau tindakan sesuai dengan kewenangannya, mematuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mematuhi persyaratan dan prosedur pembuatan keputusan dan/atau tindakan.

Sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 kewenangan menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral logam
dan batu bara, IUP mineral bukan logam dan batuan, izin pertambangan rakyat dan IUP operasi produksi yang komoditas tambangnya berasal dari satu daerah provinsi yang sama, telah beralih ke tangan Gubernur.

Maka sesuai dengan asas hukum asas contrarius actus diperkuat dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan maka Gubernur berwenang menerbitkan IUP di Sumatera Barat dengan sendirinya juga memiliki berkewajiban untuk mencabut.

Agenda Persidangan Selanjutnya adalah mendengarkan jawaban dari kuasa hukum Termohon / Gubernur Sumatera Barat pada Rabu, 20 September 2017 Pukul 10.00 WIB.

Tag:

Baca Juga

Apresiasi Putusan Bebas 13 Terdakwa Ganti Rugi Lahan Jalan Tol, Ini Penjelasan LBH
Apresiasi Putusan Bebas 13 Terdakwa Ganti Rugi Lahan Jalan Tol, Ini Penjelasan LBH
LBH Ungkap Kronologi Bentrok Satpol PP - PKL, Ada Kata Tak Pantas dan Penangkapan Pengunjung
LBH Ungkap Kronologi Bentrok Satpol PP - PKL, Ada Kata Tak Pantas dan Penangkapan Pengunjung
Emak-emak Ramai-ramai Datangi Polres Pasbar Minta 5 Petani yang Ditahan Dibebaskan
Emak-emak Ramai-ramai Datangi Polres Pasbar Minta 5 Petani yang Ditahan Dibebaskan
LBH Padang: Ada 5 Kasus Dugaan  Penyiksaan Aparat Penegak Hukum terhadap Narapidana di Sumbar
LBH Padang: Ada 5 Kasus Dugaan Penyiksaan Aparat Penegak Hukum terhadap Narapidana di Sumbar
Kapolda Sumbar Didesak Ambil Alih 2 Kasus Dugaan ‘Extrajudicial Killing’ di Agam, Ini Alasan LBH
Kapolda Sumbar Didesak Ambil Alih 2 Kasus Dugaan ‘Extrajudicial Killing’ di Agam, Ini Alasan LBH
Masyarakat Lundar Pasaman Tuntut Izin Tambang Silika Dicabut, Ini 4 Alasannya 
Masyarakat Lundar Pasaman Tuntut Izin Tambang Silika Dicabut, Ini 4 AlasannyaÂ