Padangkita.com - Pemerintah kota Padang melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyatakan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) selesai dalam sehari.
Kepala DPMPTSP Rudy Rinaldy mengatakan hal ini sebagai bentuk inovasi kerja terus ditunjukkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Padang.
"Salah satu inovasi kita yakni pengurusan SIUP yang dapat selesai dalam sehari saja," katanya Jumat (15/09/2017).
Dirinya menjelaskan, sebelum adanya inovasi ini, pengurusan SIUP membutuhkan waktu yang cukup lama yakni sekitar 10 hari. Dal hal tersebut menurutnya dikeluhkan oleh banyak pihak.
Oleh karena itu instansinya membuat gebarkan dengan melakukan terobosan mengurus SIUP satu hari selesai.
"Kita melakukan 'one day service' untuk warga yang ingin mengurus SIUP," ungkap Rudy.
DPMPTSP membuka pengurusan "One Day Device" SIUP itu pada Senin (18/09/2017) lusa. Dinas yang berada di bekas kompleks SMAN 1 Padang di jalan Sudirman ini hanya membuka pelayanan pengurusan SIUP selesai sehari pada Senin itu saja.
"Kita coba sehari dulu. Nanti kita tingkatkan menjadi dua kali dalam sebulan, dan seterusnya," beber Rudy.
Nantinya, warga yang berurusan dapat langsung memasukan persyaratan. DPMPTSP membuka loket pelayanan mulai pukul 08.00 - 11.00 Wib.
"SIUP dapat diambil pada sore harinya," ujarnya.
Rudy mengatakan, tujuan dilakukannya "one day service" SIUP untuk merespon kebutuhan publik terhadap proses perizinan yang cepat dan tepat. Hal ini sekaligus untuk mewujudkan iklim usaha yang baik di Padang.
"Dengan ini investasi swasta akan meningkat, perekonomian akan semakin kondusif," ulasnya seperti dilansir dari humas.