Padangkita.com - Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Sumbar, tadi siang melaksanakan release terkait keberhasilan jajaran Ditnarkoba Polda Sumbar dalam pengungkapan kasus selama tiga bulan (Januari – Maret 2018).
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi, didampingi Dirnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul KS, S.Ik dan para Kasubdit Ditnarkoba Polda Sumbar, Selasa (03/04/2018) di Mapolda Sumbar.
Selanjutnya, Dirnarkoba Kombes Pol Kumbul menerangkan, pada triwulan pertama 2018, berhasil mengungkap sebanyak 280 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 367 tersangka. Pengungkapan ini meningkat dari tahun sebelumnya.
“Pada tahun 2017 lalu, pengungkapan kasus narkoba tiga bulan pertama hanya 243 kasus dengan 310 tersangka, dan triwulan tahun 2018 ini adanya peningkatan”, ujar Dirnarkoba dikutip dari tribratanews.sumbar.polri.go.id, Rabu (04/04/2018).
Kombes Kumbul menjelaskan, banyaknya pengungkapan kasus narkoba saat ini merupakan kinerja dari pihak kepolisian sendiri yang gencar memburu para sindikat narkoba tersebut, kemudian tidak terlepas juga informasi dari masyarakat dan sinergitas dengan pihak dinas terkait lainnya.
Lebih lanjut kumbul mengatakan, untuk barang bukti yang berhasil diamankan pada triwulan pertama 2018 ini, narkoba jenis Ganja 130,69 kg, Sabu-sabu 1,179,11 gram dan Ekstasi 31 butir.
“Atas perbuatan semua tersangka ini mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman di atas 6 tahun kurungan penjara atau maksimal hukuman mati”, jelasnya.(*)